Beranda Daerah Karanganyar Rekanan Konstruksi di Karanganyar Wajib Patuhi Aturan Ini Agar Tak Kena Periksa...

Rekanan Konstruksi di Karanganyar Wajib Patuhi Aturan Ini Agar Tak Kena Periksa BPK!

Ilustrasi pengerjaan proyek jalan. Foto/Dok JSNews
Ilustrasi pengerjaan proyek jalan. Foto/Dok JSNews

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Pejabat (Pj) Sekda Karanganyar meminta para penyedia jasa konstruksi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) untuk selalu mengikuti tiap aturan baru terkait penyedia jasa konstruksi. Pemahaman aturan dipandang penting agar penyedia jasa konstruksi mampu melaksanakan pengerjaan sesuai prosedur yang berlaku.

Hal tersebut diungkapkan Sutarno selaku mewakili Bupati Karanganyar dalam sambutannya pada kegiatan pembinaan jasa konstruksi di Taman Sari, Kamis (25/4/2019). Ia mengatakan setiap pelaku jasa konstruksi dan PPKom harus meningkatkan pemahaman aturan terkait penyedia pelayanan jasa konstruksi.

Melalui kegiatan sosialisasi itu diharapkan para pelaku jasa konstruksi dan PPKom memiliki persepsi sama dalam pembangunan infrastruktur di Kabupaten Karanganyar.

“Penyedia jasa dan pejabat pembuat komitmen tiap saat harus mengupdate regulasi baru yang terus berkembang. Sehingga dalam pelaksanaan dapat berjalan dengan lancar,” paparnya.

Baca Juga :  Kesbangpol dan IPARI Karanganyar Gelar Pembinaan Kerukunan Umat Beragama

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pelaku jasa konstruksi atas kerjasama dalam pembangunan infrastruktur di Karanganyar.

Karena dari hasil pemeriksaan BPK pelaksanaan pembangunan masuk dalam kategori patuh prosedur. Pihaknya berharap tingkat kepatuhan ini dapat dipertahankan.

“Tingkatkan dan pertahankan kinerja. Jangan sampai ada yang terkena denda atau blacklist karena gagal dalam pengerjaan,” pesannya.

Sementara panitia penyelenggara, Sugeng Rahardjo mengatakan kegiatan pembinaan ini diikuti peserta dari para jasa penyedia konstruksi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dan Pembina jasa konstruksi. Diharapkan melalui kegiatan ini para penyedia jasa dan PPKom memahami tiap regulasi baru. Wardoyo