Beranda Daerah Semarang Sering Ganggu Rumah Tangga Orang, Jasmin Tewas Dengan Leher Menganga Penuh Luka...

Sering Ganggu Rumah Tangga Orang, Jasmin Tewas Dengan Leher Menganga Penuh Luka Bacokan

Kapolres saat memimpin konferensi pers pembacokan hingga tewas. Foto/Humas Polda
Kapolres saat memimpin konferensi pers pembacokan hingga tewas. Foto/Humas Polda

BLORA, JOGLOSEMARNEWS.COM Entah apa yang ada di benak Sukri bin Lamijan (32). Warga Dukuh Banyu Urip, Desa Nglandeyan RT 08/RW 04, Kecamatan Kedungtuban, Blora itu tega menghabisi nyawa Jasmin (37), tetangganya.

Ironisnya, Supri menghabisi Jasmin dengan cukup sadis. Korban dibacok lehernya saat tertidur hingga bersimbah darah.

Kapolres Blora, AKBP Antonius Anang ketika gelar jumpa pers menjelaskan, motif pelaku mengaku sakit hati kepada korban karena sering diejek dan rumah tangganya diganggu hingga bercerai dengan istrinya.

“Pelaku tega membunuh korban lantaran sakit hati karena sering diejek dan kehidupan rumah tangganya diganggu sampai berpisah dengan istrinya. Merasa emosi karena perilaku korban, tersangka nekat melakukan pembunuhan pada hari Rabu (17/04/2019) lalu,” ungkapnya dilansir Tribratanews Polda Jateng Senin (29/4/2019).

Kapolres mengungkapkan, saat melakukan aksinya, Sukri masuk melalui pintu belakang rumah korban yang tidak terkunci.

Baca Juga :  Terdorong Hati Nurani, Purnawirawan Polri di Jawa Tengah Deklarasi Dukung Andika Perkasa-Hendrar Prihadi

Kemudian melakukan pembacokan sebanyak dua kali menggunakan sabit mengenai leher korban yang saat itu sedang tidur di kamarnya.

“Setelah melakukan pembunuhan, pelaku menghilangkan barang bukti berupa sabit dan kaos yang terkena bercak darah dengan cara ditimbun di dalam tanah. Pelaku kemudian berpura-pura seolah-olah tidak melakukan perbuatan. Namun dari hasil lidik akhirnya mengarah kepada pelaku dan langsung diamankan petugas,” jelas AKBP Anang.

Korban ditemukan tewas oleh istrinya Tarsih (29) yang ketika esok hari Kamis (18/04/2019) sekira pukul 04.30 WIB bangun tidur hendak ke kamar mandi kaget suaminya telah tergletak pinggir pintu kamar dengan luka bacokan. Warga mengaku mengetahui kejadian pembuhan ini, setelah istri korban berteriak minta tolong.

“Berdasarkan olah TKP dan pemeriksaan, tersangka membacok korban sebanyak 2 kali sampai meninggal dunia. Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni, Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara sampai seumur hidup,” tandas Kapolres. Wardoyo

Baca Juga :  Gandeng KPID, Kemenag Jateng Akan Pantau Siaran Keagamaan