SURABAYA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus prostitusi online yang menjerat artis cantik, Vannesa Angel memunculkan fakta baru. Di hadapan persidangan terkuak bahwa Vanessa ternyata juga pernah ditawar oleh seorang menteri untuk menemani makan malam.
Tak hanya itu, juga terungkap tarif Vanessa untuk melayani kencan short time menembus Rp 60 juta belum termasuk tiket pesawat dan uborampe lainnya.
Fakta itu diungkapkan oleh ali ini salah seorang terdakwa muncikari, Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy di hadapan persidangan, Kamis (4/4/2019). Ia mengungkap kalau wanita berusia 27 tahun itu pernah ditawari untuk menemani makan malam seorang menteri namun terpaksa ditolak karena hanya melayani jasa kencan.
Dalam dakwaan juga disebut kalau tawaran dari menteri tersebut hanya sebatas mimican alias mimik-mimik cantik (minum).
Penolakan dari Vanessa juga terkuak lewat surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU) Winarko dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/4/2019).
Dari berkas dakwaan terungkap kronologi berawal ketika Nindy dihubungi oleh muncikari lain, Tentri Novanta pada 23 Desember 2018 lalu. Di situ Tentri menanyakan kesediaan Vanessa untuk menemani kliennya yang diklaim sebagai seorang menteri.
Karena Nindy tidak mengenal secara langsung sosok Vanessa maka ia menghubungi temannya yang juga terduga muncikari bernama Fitriandri.
Tak lama berselang, Fitriandri pun menjelaskan kalau Vanessa tidak mau menerima job dinner atau mimican tapi langsung ngamar (menemani di dalam kamar).
Selain menolak tawaran mimican, Fitriandri juga mengungkap tarif Vanessa Angel saat itu. Yakni sebesar Rp 60 juta belum termasuk uang transport.
“Disebut pula harga yang dipatok apabila ingin memboking Vanessa, yaitu Rp 60 juta untuk short time ditambah tiket pesawat pulang pergi kelas bisnis dengan membawa asisten. DP setengah harga dan dilunasi saat pesawat landing,” ujar jaksa Winarko saat membacakan surat dakwaan.
Tawaran tersebut kemudian disanggupi dan pada 3 Januari, Tentri mengirim uang senilai Rp 20 juta ke Nindy. Uang kemudian langsung diteruskan ke rekening Fitriandri bersamaan bukti booking tiket pesawat pulang pergi Surabaya- Jakarta.
Namun sayangnya, di hari pelunasan, Vanessa justru ditangkap oleh petugas Polda Jatim.
Nindy mengetahui kabar penggerebekan itu lewat Fitriandri. Ia kemudian ditangkap pada tanggal 16 Januari 2019 saat sedang berada di rumah kontrakan di Cluster Serua Mansion, Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Vanessa Angel dijerat dengan UU Transaksi Elektronik dan ditahan bersama dua orang mucikari yang menawarkannya menggaet pelanggan tajir lewat aplikasi media sosial. (Tim JSNews)