Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Update Kasus Camat Purwantoro Arahkan Perangkat Desa ke Jokowi. Gakkumdu Sudah Keluarkan Rekomendasi, Ini Hasilnya

Ketua Bawaslu Kabupaten Wonogiri Ali Mahbub menunjukkan register laporan pidana pemilu.

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM -Proses pengusutan kasus dugaan ketidaknetralan Camat Purwantoro Joko Susilo terus berlanjut. Gakkumdu Wonogiri saat ini telah mengeluarkan rekomendasi.

“Kasus Camat Purwantoro sudah diserahkan ke Gakkumdu. Selanjutnya ada rekomendasi dari Gakkumdu agar menggali saksi-saksi tambahan,” tutur Ketua Bawaslu Kabupaten Wonogiri, Ali Mahbub, Selasa (23/4/2019).

Guna melaksanakan rekomendasi, Bawaslu telah menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi. Dia menegaskan, untuk PNS atau ASN yang tidak netral bisa diancam pasal 494 juncto 280 ayat 3 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Ancaman hukumannya 1 tahun dan denda Rp 12 juta.

Sebelumnya, Camat Purwantoro Joko Susilo mengakui memang dia yang berbicara sesuai video pengarahan perangkat desa ke Jokowi, Caleg DPR RI Bambang Pacul dan lainnya. Namun demikian, dia membantah ada titipan dari Bupati Wonogiri terkait arahan itu. Dia menegaskan semuanya merupakan inisiatif pribadi.

Menurut dia, dia memberikan sambutan saat ada pertemuan perangkat desa di pendopo Kecamatan Purwantoro. Dia diundang untuk memberikan sambutan.

Ketika itu dia memberikan sambutan sekitar 30 menitan. Isi sambutannya seputar tugas dan tanggung jawab perangkat desa, maupun anggaran pendapatan dan belanja (APB) desa, dan ajakan untuk menyukseskan Pemilu 2019. Sosialisasi dilakukannya agar tingkat partisipasi pemilih di Purwantoro meningkat.

Mantan Camat Jatiroto itu menerangkan, saat itu dia tidak konsentrasi. Lantaran memiliki beberapa agenda padat. Bahkan dia sempat meminta agar pertemuan perangkat desa digelar setelah Pemilu 17 April. Aris Arianto

Exit mobile version