DENPASAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebuah video m3sum viral di media sosial di Bali. Video tersebut diduga terjadi beberapa waktu lalu.
Video tersebut membuat heboh dan telah menjadi topik bahasan di beberapa medsos di pulau Dewata itu. Selain di medsos video viral tersebut juga telah menjadi berita di media massa.
Adegan asusila terdebut diduga terjadi di Bali ditandai dari logat dan suara musik yang terdengar dari dalam video tersebut.
Dari pantauan Tribun Bali dari beberapa website yang memberitakannya, video tersebut memiliki dua jeda.
Satu dengan durasi yang lebih singkat dari yang lainnya.
Untuk mengetahui kebenarannya, Tribun Bali mencoba mengonfirmasi Kasubdit V Siber Crime Polda Bali Kompol I Gusti Ayu Suinaci.
Saat ditemui di kantornya, Ditreskrimum Polda Bali, Unit Siber Crime membenarkan maraknya beredar video tersebut di Bali.
Dia menjelaskan, pihaknya mengetahui hebohnya video itu sejak dua hari belakangan ini.
Ditanya apakah Polda Bali akan mencari penyebar pertama video tersebut, dia pun mengiyakan.
“Ini kami sementara lidik, sedang lidik ini. Kapan pun di mana pun kita temukan, kita langsung ambil dan langsung tindak sesuai aturan yang berlaku. Saya mau ambil orangnya (pelaku penyebar) biar langsung saya blow up agar orang-orang yang menyebar tidak menshare lagi,” jawabnya tegas.
Dia menegaskan, bahkan pun tidak ada laporan, timnya tengah menjalani penyelidikan.
“Inipun tidak perlu ada laporan, tidak, tidak. Tim kami sudah jalan. Cuma saat ini belum kita dapat siapa yang memposting pertama kali,” tegas dia.
Berkaitan dengan orang-orang yang menyebarkan dan ataupun mentransmisikan, ia mengimbau agar dihentikan dan dihapus jika mendapatkan video tersebut.
“Meskipun menyebarkan ke teman, itu sama dengan menstransmisikan. Kan bunyi undang-undangnya seperti itu undang-undang ITE no 11 2008 yang sudah direvisi dengan undang-undang no 19 tahun 2016 ancamannya 6 tahun denda Rp 10 miliar sama juga dengan UU pornografi jikalau memang dia menyimpan dan menyebarkan video itu.
“Karena perbuatan tersebut sudah diatur dalam undang-undang. Jadi saya berharap dan mengimbau kepada masyarakat ketika sampai kepada siapa saja, langsung stop dan langsung hapus.
Gak usah disimpan, gak usah dishare lagi. Bagi mereka yang menshare, mendistribusikan, mentransmisikan itu sudah diatur dalam UU ITE no 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” tegasnya lagi merincikan.
Pihaknya mengakui sudah ada ratusan link bahkan lebih yang terdiri atas link website juga medsos yang sudah ditake-down oleh Siber Crime Ditreskrimsus Polda Bali.
“Ini semua yang sudah saya take down (menunjukkan ratusan) link yang telah ditake-down (diputuskan penyebarannya). Ada ratusan ini link website maupun medsosyang sudah kita take down. Itu informasi take down yang masuk ke saya saja belum yang lainnya.
“Untuk persebaran di WhatsApp sendiri, nah itukan private yah, yang jelas kita kan tidak mungkin memeriksa satu persatu handphonenya masyarakat, yang jelas saya mengimbau kepada masyarakat yang menerima share secara pribadi, bentuk WhatsApp, apalah itu, mohon dengan sangat hormat mari kita hapus sama-sama karena saya bilang itu melanggar aturan,” akunya, sembari mengimbau.
Dia menegaskan pula hingga hari ini pihaknya hanya bisa men-take down link-link yang memviralkan video tersebut.
Selain itu, dia juga menekankan bahwa akun-akun Medsos yang menyebarkan bisa dijerat hukum juga.
“Bisa dijerat juga, kalau memang pemilik akun tersebut jelas. Cuma kadang-kadang akun itu abal-abal. Videonya bisa kita hapus. Tapi untuk mendapatkan pelaku dengan nama akun abal-abal itu sulit juga,” imbuhnya melalui tribun-bali.com, Kamis (25/4/2019) sore.
Sampai saat ini ia melanjutkannya, bahwa belum ada temuan baru berkaitan dengan penyebar video tersebut.
Begitu juga belum ada orang yang merasa dirugikan yang melapor ke unit Siber Crime.
Sementara disinggung personalia dalam video tersebut, dia mengungkapkan bisa saja disebut korban karena bukan yang menyebarkan.
“Sementara ini juga kita lidik siapakah yang menyebarkan. kan kita tidak bisa berdasarkan pengakuannya saja, kita harus lidik. Soal di mana postingan pertama, siapa memiliki, alat yang dipergunakannya.
“Untuk lokasinya belum bisa kita pastikan. Itu yang belum bisa kita pastikan, apakah di Bali, atau kah di mana. Nanti hasil penyelidikan yang kita informasikan lagi, cuma penyebarannya itu marak di Bali,” lanjutnya.
Sekali lagi dirinya mengimbau kepada masyarakat, bahwa kejadian itu tidak hanya menimpa anak muda saja, tapi juga siapa saja.
“Mungkin punya kenangan yang khusus, tidak usahlah menyimpan video-video seperti itu. Atau tidak usah membuat video-video seperti itu. Karena itu sangat rawan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung-jawab.
“Dan bagi mereka yang iseng-iseng posting itu, sudahlah jangan dilakukan. Bagi masyarakat yang menerima agar tidak diteruskan kembali. Karena masyarakat itu bisa jadi pelaku. Dan kalau sampai jadi pelaku ancamannya sudah jelas,” harap dia.
Di sisi lain, dirinya menduga video itu awalnya disebarkan dari WhatsApp, yang dikatakannya cukup sulit untuk dicari siapa penyebar pertama video tersebut.
“Dari WhatsApp susah karena kan japri-an (jalur pribadi). Tidak mungkin kami periksa satu-satu HP-nya kan ya? Walaupun diakuinya bisa, tapi rentetannya panjang jika ditelusuri dari WhatsApp. Kalau di Medsos kan kita bisa karena terpublikasi,” kata dia menambahkan.