Beranda Daerah Semarang Bandar Judi Togel Hongkong Satu Persatu Dipreteli. Bandar RD Diciduk Polisi di...

Bandar Judi Togel Hongkong Satu Persatu Dipreteli. Bandar RD Diciduk Polisi di Batangan Pati 

Foto/Humas Polda
Foto/Humas Polda

PATI, JOGLOSEMARNEWS.COM Memberantas penyakit masyarakat (Pekat) khususnya di bulan suci Ramadhan, pihak kepolisian gencar melakukan operasi pekat di wilayah hukumnya masing-masing, tanpa terkecuali di sektor Batangan.

Hasilnya unit Reskrim Polsek Batangan berhasil membekuk pria berinisial RD (33) asal Desa Pesagen, Kecamatan Gunungwungkal, Pati. Pasalnya, pria tersebut menjajakan judi toto gelap (Togel) jenis Hongkong di wilayah hukum Mapolsek Batangan.

Kegiatan yang melanggar hukum itu sendiri terjadi di sebuah warung turut Dukuh Asemlegi RT 02/RW 01, Desa Mangunlegi, Kecamatan Batangan, Pati, Jumat (17/5/2019) malam. Seperti yang dijelaskan Kapolres Pati AKBP Jon Wesly melalui Kapolsek Batangan Iptu Lilik Supardi.

“Penangkapan pelaku berdasarkan informasi warga yang resah adanya judi jenis togel di lingkungannya, sehingga kami lekas membuat tindakan,” tegasnya dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jateng Sepakat Tak Ada Pembatasan Pasokan Susu dari Peternak ke Industri Pengolahan. Tata Kelola Produksi Juga Diperbaiki

Selain mengamankan pelaku RD, pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai sebesar Rp 91.000, OPPO A71, selembar kertas putih berisi nomer togel dan nominal pembeliannya, beserta ballpoint.

“Semua barang bukti judi togel hongkong dan pelakunya sudah kami amankan di Mapolsek,” bebernya.

Sebelum melakukan penangkapan kepada RD pada jam 21.00 WIB, pihaknya mengaku mendapatkan informasi warga tentang adanya aktifitas judi togel di lokasi kejadian.

Kemudian, anggota Reskrim melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. Benar saja, sekitar pukul 21.30 WIB polisi mendapati pelaku yang baru saja melayani pembelian togel Hongkong.

“Atas tindakannya pelaku bakal dijerat Pasal 303 kitab undang undang hukum pidana (KUHP),” tandasnya. Wardoyo

Baca Juga :  Guru Sekolah di Jepara Diserempat Lalu Ditembak Saat Akan Menjemput Anaknya