JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bawaslu menyatakan menolak dua laporan dugaan kecurangan Pemilu 2019 yang diajukan oleh kubu Prabowo Subianto.
Dua laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran administrasi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) Pemilu 2019.
Laporan disampaikan oleh mantan panglima TNI, Djoko Santoso dan politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Ahmad Hanafi Rais dan Dian Islamiati Fatwa terhadap pasangan calon presiden nomor urut 01, Jokowi – Ma’ruf Amin.
“Menetapkan, menyatakan pelaporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu TSM, tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Abhan dalam persidangan, di Kantor Bawaslu RI, Senin ( 20/5/2019).
Barang bukti berupa link berita yang disertakan Djoko Santoso, Ahmad Hanafi Rais dan Dian Fatwa, dalam pelaporan, dinilai majelis tidak dapat menunjukkan adanya kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 01, Jokowi – Ma’ruf Amin.
“Bukti link berita tidak bisa berdiri sendiri,” kata anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja.
Bukti itu harus didukung alat bukti lain baik dokumen, surat, maupun video yang menunjukkan adanya perbuatan yang dilakukan aparat struktural pemerintah maupun penyelenggara pemilu yang terhubung langsung dengan terlapor.
Selain itu, bukti yang dilampirkan oleh pihak BPN terkait perbuatan yang dilakukan secara sistematis tidak dapat ditemukan kebenarannya sehingga laporan tidak memenuhi persyaratan bukti dugaan kecurangan.
“Mencermati bukti pelapor untuk menunjukkan bukti perbuatan sistematis, baik dari bukti p1 sampai p9, tidak ada satupun bukti yang menunjukkan adanya perbuatan yang direncanakan secara matang oleh terlapor berupa pertemuan yang diinisiasi langsung oleh terlapor,” ujarnya.
Bawaslu menilai laporan ini tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat pelaporan dugaan kecurangan pemilu 2019.
“Dengan hanya memasukkan bukti link berita dalam laporan pelanggaran administrasi pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif, maka nilai kualitas bukti belum memenuhi syarat dalam ketentuan pelaporan perundang-undangan,” kata Rahmat.