JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bukti gugatan sengketa Pilpres kubu Prabowo yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai masih belum kuat.
Penilaian itu disampaikan oleh Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Veri Junaidi. Ia mengatakan salah satu kelemahannya adalah BPN Prabowo hanya mengandalkan tautan berita sebagai bukti.
“Jadi sebenarnya sumbernya sumber sekunder ya, dalam proses pembuktian bahwa ada pemberitaan kasus-kasus (kecurangan pemilu) seperti ini. Menurut saya itu belum masuk pada bukti utama yang memang harusnya disampaikan ke mahkamah,” ujar Veri di kantornya, Minggu (26/5/2019).
Ia mengatakan, untuk membuktikan pelanggaran yang Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) seperti yang dituduhkan, memerlukan bukti lain yang lebih meyakinkan. Misalnya bukti primer berupa hasil pengawasan saksi di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal ini, kata dia, dapat lebih meyakinkan sembilan Hakim Konstitusi dan membuktikan selisih besar, sekitar 17 juta suara, itu merupakan hasil kecurangan.
“Nah itu yang menurut saya musti dikuatkan dalam proses permohonan ini. Dan ketersambungan satu (bukti) dengan lainnya,” tutur dia.
Bukti yang diajukan saat ini pun, menurut Veri, belum menunjukkan bukti-bukti kecurangan yang terstruktur. Karena meskipun ada indikasi di beberapa daerah, soal kecurangan aparat negara, namun menurutnya belum tentu hal itu dilakukan secara terencana.
Veri mengatakan, untuk digolongkan sebagai kecurangan TSM yang mempengaruhi hasil pemilu, perlu dibuktikan adanya instruksi dari lembaga atau instansi tertentu.
Dan bila pun ada masih perlu dibuktikan apakah instruksi tersebut dijalankan atau tidak. Bentuknya pun, kata dia, harus ditelusuri seperti apa.
“Setiap kasus itu (harus dihitung) berapa besar dia berdampak terhadap hasil pemilunya. Sehingga kalau diakumulasi seluruh Indonesia akan kelihatan ini lebih dari 17 juta misalnya begitu. Begitu lah cara kerja TSM, enggak bisa Garut, Papua, tapi tidak ada keterhubungan,” kata dia.