SALA4TIGA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bulan Ramadhan kegiatan patroli rutin Polsek Sidorejo Polres Salatiga terus dilaksanakan untuk memberikan rasa aman dan nyaman selama ramadhan.
Seperti pada Kamis (16/05/2019) patroli yang di pimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Danang bersama anggota Sabhara melaksanakan pengecekan Toko di Jalan Diponegoro.
Petugas dibuat terenyak setelah mendapati beberapa jerigen berisi minuman jenis tuak yang memabukkan. Jeriken berisi tuak itu kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek.
“Minuman tuak ini melanggar Perda NO 9 th 2013 tentang peredaran Miras. Barang bukti kami bawa ke Polsek Sidorejo untuk di lakukan penyitaan dan pemilik warung di lakukan pembinaan agar tidak menjual Miras kembali dengan membuat surat pernyataan,” jelas Iptu Danang dilansir Tribratanews Polda Jateng.
Sarimin, warga Kalisombo pemilik kios kelimpungan. Ia akhirnya pasrah dan siap untuk tidak menjual Miras kembali jika memang itu melanggar peraturan daerah.
Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono melalui Kapolsek Sidorejo AKP Harjan Widodo menyampaikan, terimakasih kepada seluruh anggota yang sudah aktif di lapangan dalam menajaga Kamtibmas.
“Diharapkan masyarakat jangan ada yang menkonsumsi Miras apalagi ini adalah Bulan Ramadhan bulan yang penuh berkah,” harap Kapolsek. Wardoyo