Beranda Daerah Sragen Digugat Praperadilan oleh Mantan Bupati Sragen, Begini Tanggapan Kajari! 

Digugat Praperadilan oleh Mantan Bupati Sragen, Begini Tanggapan Kajari! 

Syarief Sulaeman. Foto/Istimewa
Syarief Sulaeman. Foto/Istimewa

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Kajari Sragen, Syarief Sulaiman mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan mantan Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman. Kajari akan menyiapkan tim untuk menghadapi persidangan gugatan atas penetapan status tersangka dalam kasus Kasda Sragen tersebut.

“Kita siap. Karena digugat praperadilan, ya kita hadapi secara hukum nanti di persidangan,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (21/5/2019).

Kajari mengatakan untuk menghadapi sidang itu, tentu akan dibentuk tim. Ia juga menegaskan yang jelas Kejari siap untuk menghadapi persidangan.

“Kita siap,” katanya.

Sebelumnya, Mantan Bupati Agus resmi menggugat Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Senin (20/5/2019).

Berkas permohonan gugatan diajukan oleh tim dari Kantor Hukum Jas dan Partners selaku kuasa hukum ke Pengadilan Negeri Sragen. Belasan aktivis dari Komunitas Peduli dan Pemerhati Sragen (Komppas) yang selama ini menyoroti kasus Kasda.

Baca Juga :  HRS Kader Golkar Sragen Sempat Jadi Tersangka di Polres Sragen Kini Bebas Dari Jerat Pidana Lewat Praperadilan

Berkas gugatan diserahkan oleh tiga advokat dari Jas dan Partners masing-masing, Zam Zam Wathoni, Dita Wahyu Wijayanti dan Amriza Khoir Fachri.

Seusai menyerahkan berkas, Zam Zam mengatakan kliennya secara resmi sudah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka kasus Kasda oleh Kejaksaan Negeri Sragen.

Gugatan diajukan dengan alasan Pasal 77 KUHAP di mana tim penasehat hukum melihat bahwa perkara Kasda sejak awal tidak dikonstruksikan dengan dakwaan penyertaan.

Kemudian penetapan tersangka itu juga dinilai tidak berdasar hukum dan bukti-bukti hukum, tidak sah dan lebih bernuansa politis serta pelampiasan dendam tanpa sebab dan alasan.

“Bagaimana bisa kejaksaan mencari atau menetapkan Saudara Agus sebagai tersangka baru. Karena perkara Kaada Sragen sudah inkrah, sudah selesai dan putusan sudah dieksekusi semua. Karena itulah kami melakukan perlawanan dengan menggugat praperadilan Kejari Sragen. Yang kita gugat Kajari Sragen,” paparnya kepada wartawan. Wardoyo

Baca Juga :  Diduga Proyek Pengerjaan Bangunan Cagar Budaya Pendapa Petilasan Mangkubumi di Sragen Asal Asalan Baru Dibangun Sudah Ambruk

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.