
SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Regulasi.Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) khusus siswa dari keluarga miskin tahun ini berubah. Siswa gakin tidak lagi dapat menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk mendaftarkan PPDB baik di jenjang SMP maupun SMA.
Kendati demikian, Pemkot Surakarta memastikan 27 SMP di Kota Solo masih harus mengalokaskman 30 persen kuota siswanya untuk calon siswa gakin.
“Untuk jenjang SMP, calon siswa gakin dibuktikan dari print out SK Walikota,” ujar Kasi Kesiswaan Bidang SMP Dinas Pendidikan kota Surakarta, Tarno, Senin (20/5/2019).
Pendaftaran calon siswa Gakin jenjang SMP dijadwalkan pada 19 –20 Juni 2019 dan dilakukan secara kolektif dari Sekolah asal.
Halaman selanjutnya »
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com