SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jajaran Unit Reskrim Polsek Ambarawa Polres Semarang Polda Jawa Tengah berhasil meringkus JD (18) warga Cabean Kulon RT 036 RW 04, Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Senin (06/05/2019).
Tersangka yang diketahui masih duduk di SMA itu diringkus usai melakukan pencurian dengan kekerasan di Indomaret Ambarawa 2, Jalan Jendral Sudirman, Kupang Lor RT 06 RW 03, Kelurahan Kupang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Kapolsek Ambarawa AKP Slamet Mustanto menjelaskan, kasus ini berawal pada Minggu (5/5/2019) sekitar pukul 02.30 WIB, pelaku mendatangi Indomaret tersebut.
Pelaku saat itu langsung masuk Indomaret dan pura-pura belanja, kemudian ambil rokok dan minuman. Di kasir pelaku dengan nekat menodongkan senjata air softgun ke arah korban Agus Tri Widiarto (27) karyawan Indomaret.
Pelaku juga memaksa kepada korban minta uang Rp 2.000.000. Namun, korban melawan dan berhasil meringkus pelaku.
“Pelaku saat itu berhasil didekap dari belakang oleh korban saat menodongkan senjatanya. Pelaku juga sempat menembakkan senjata dan mengenai tubuh korban. Kemudian, teman korban yang juga karyawan Indomaret melaporkan ke Polsek Ambarawa. Petugas langsung tiba di Indomaret dan membawa pelaku ke Polsek Ambarawa. Sebelum berhasil membawa kabur uang Rp 2 juta, pelaku berhasil diringkus,” jelas AKP Slamet Mustanto dilansir Tribratanews Polda Jateng.
Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti diantaranya 1 botol minuman merk Rootbeer, 1 bungkus rokok Marlboro, dan senjata air softgun milik pelaku. Kini pelaku meringkuk di sel tahanan Polsek Ambarawa.
“Dari keterangan pelaku, tiga hari sebelumnya telah melakukan hal serupa di Indomaret di Tuntang dan berhasil membawa kabur uang Rp 1 juta. Kemudian di Indomart Karangjati. Kemudian di Indomart Ambarawa 2 ini dan berhasil diringkus. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” jelas AKP Slamet Mustanto. Wardoyo