WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM -Kabar gembira bagi kalangan PNS atau ASN di Wonogiri. Dalam waktu dekat ini, tunjangan hari raya (THR) bakal dicairkan.
Namun demikian, untuk pencairan gaji ke-13 Pemkab Wonogiri belum mendapatkan kejelasan.
Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Wonogiri Stefanus Pranowo menyebutkan, THR akan dicairkan mulai 24 Mei. Besaran THR yang harus dibayarkan pemerintah setara pengeluaran gaji April atau sekitar Rp 48 miliar untuk 10 ribu PNS.
โJumlah THR hampir sesuai dengan besaran gaji bulanan,โ ujar dia, Rabu (22/5/2019).
Sedangkan gaji ke-13 pihaknya belum mendapatkan kejelasan dari pemerintah propinsi. Besaran gaji ke-13 mencapai Rp 51 miliar.
โAntara gaji ke-13 dengan THR ada sedikit perbedaan. THR hanya berupa gaji, kalau gaji ke-13 adalah gaji ditambah dengan tunjangan kinerja,โ tutur dia. Haryanto