JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Selama bulan April 2019, ternyata masih ada 1.124 PNS terpidana korupsi atau koruptor yang belum dipecat.
Padahal, seharusnya pemecatan itu sudah rampung sejak Desember 2018. Demikian catatan dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
Karena itu, ICW kembali meminta Kementerian Dalam Negeri segera memecat PNS terpidana kasus korupsi tersebut.
“Kemendagri tidak bertindak tegas terhadap pemecatan PNS terpidana korupsi,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulis, Selasa (7/5/2019).
Kurnia mengatakan, ICW telah bertemu dengan Sekjend Kemendagri, Hadi Prabowo dan jajarannya pada 12 April 2019.
Dalam pertemuan itu, kata dia, Hadi mengatakan akan kembali membicarakan rencana pemecatan PNS koruptor setelah Pemilu 17 April. Namun, kenyataannya hingga Mei ini pemecatan belum dilaksanakan.
Kurnia mengatakan Kemendagri punya kewajiban melakukan pemecatan ini karena memiliki tugas menjaga dan mengawasi penyelenggaraan pemerintah daerah.
Terlebih, Kemendagri turut menandatangani surat keputusan bersama tentang pemecatan PNS koruptor.
Kurnia berujar Kemendagri juga pernah menyatakan akan mengeluarkan peraturan menteri yang memberikan sanksi bagi sekretaris daerah yang tidak memecat PNS koruptor.
Pernyataan yang diutarakan pada Februari 2019 itu mengklaim proses pembuatan Permendagri sudah mencapai 70 persen, namun hingga kini peraturan itu tak kunjung disahkan.
Karena itu, ICW menuntut Kemendagri transparan dalam proses pemecatan PNS koruptor. Kemendagri dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Birokrasi harus memberi sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak melaksanakan kebijakan yang sudah ditetapkan.
“Kemendagri juga harus berkoordinasi dengan seluruh instansi untuk mempercepat proses pemecatan PNS koruptor,” ujar Kurnia.
Pada September 2018, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan dari 2.674 ASN yang terjerat kasus korupsi dan menjalani hukuman pidana, hanya 317 yang dipecat.
Sisanya masih berstatus PNS aktif dan menerima gaji dan tunjangan dari pemerintah. Hal itu menyebabkan negara merugi karena harus terus menggaji para pelaku korupsi yang tengah menjalani masa hukuman.
Para PNS koruptor itu tersebar di berbagai daerah. Saat itu Sekretaris Menteri PAN-RB, Dwi Wahyu Atmaji menyatakan lembaganya akan membuat surat edaran yang ditujukan pada pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Isi surat tersebut adalah instruksi pelaksanaan pemecatan secepatnya terhadap ASN yang terbukti melakukan korupsi setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
“Mereka harus berhati-hati juga dan proaktif menegakkan aturan ini,” kata Dwi.