Beranda Daerah Semarang Ini Postingan Pria Asal Wonogiri Yang Berisi Ujaran Kebencian Terhadap Presiden Jokowi....

Ini Postingan Pria Asal Wonogiri Yang Berisi Ujaran Kebencian Terhadap Presiden Jokowi. Ada Kata PKI dan Pembantaian Ulama

Penangkapan tersangka oleh tim Polda Jateng. Foto/Humas Polda
Penangkapan tersangka oleh tim Polda Jateng. Foto/Humas Polda

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Seorang pria berinisial M, warga Bulukerto, Wonogiri harus berurusan dengan Polisi. Pasalnya ia terbukti mengunggah konten tulisan yang berisi ujaran kebencian.

M, ditangkap oleh Tim Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng di Halaman Masjid At Taqwa Mapolda Jateng, kemarin.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Moh Hendra Suhartiono menyampaikan penangkapan tersangka M berdasarkan hasil patroli siber oleh petugas dari Subdit V Siber yang menemukan unggahan ujaran kebencian kepada Presiden RI di media Sosial Facebook.

Dirreskrimsus Polda Jateng pun menjelaskan dalam unggahan di Facebook, Tersangka M menuliskan caption :

JOKOWI & PKI ?

Anak Widjiatno komandan OPR underbouw PKI 1965 pembantai ulama dan santri di giriroto pasca G.30S PKI

Ibu Kandungnya Sulami Aktivis Gerwani 1950 ,Sudjiatmi adalah ibu tiri, istri kedua Widjiatno pasca terpisah akibat semua anggota PKI diburu/ditumpas oleh TNI dipimpin oleh Soeharto pasca tragedi 30 S PKI.”

Unggahan itulah yang kemudian menuai polemik karena berisi kebencian.

Baca Juga :  Mahasiswa KKN UNS Ciptakan Lilin Aromaterapi dari Minyak Jelantah untuk Lingkungan Bersih

“Tersangka dikenakan pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 berikut perubahannya pada Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2018 tentang informasi dan Transaksi Elektronik,” tambah Kombes Pol Moh Hendra Suhartiono.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 milyar rupiah. Wardoyo

Baca Juga :  Mahasiswa MBKM KKN UNS Tanam 200 Pohon Tabebuya untuk Hijaukan Desa Conto