WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM -Polres Wonogiri berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana illegal logging sebagaiman yang dimaksud dalam Undang–undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
“2 orang kami tetapkan sebagai tersangka,” jelas Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Aditia Mulya Ramdhani, Selasa (7/5/2019).
Kedua tersangka adalah Riyanto (34) dan Sarimo (57). Keduanya merupakan warga Dusun Tumpang RT 1 RW 6 Desa Padarangin Kecamatan Slogohimo, Wonogiri.
Awal kejadian, Rabu (2/5/2019) sore, anggota Polres Wonogiri telah mendapat informasi bahwa telah terjadi penebangan pohon di kawasan hutan negara atau perhutani. Hasil penebangan tersebut disimpan di rumah seorang warga.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Benar adanya, petugas mendapatkan mengetahui ada 18 potong kayu jenis Sono yang berada di teras rumah warga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh petugas, telah diketahui pelaku penebangan pohon jati di kawasan hutan negara tanpa izin dari pihak yang berwewenang yaitu Riyanto dan Sarimo. Tidak menunggu lama keduanya lantas dibekuk petugas.
Petugas mengamankan juga barang buktinya. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Wonogiri untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti berupa 18 potong kayu jenis Sono dan 1 gergaji panjang alias granthang,” tegas dia. Aris Arianto