Beranda Umum Nasional Kinerjanya Dianggap Gagal, KPU Digugat ke MK dan Komisioner Dituntut Mundur

Kinerjanya Dianggap Gagal, KPU Digugat ke MK dan Komisioner Dituntut Mundur

JAKARTA-Pakar hukum tata negara dan perundang-undangan, Dr Bahrul Ilmi Yakup SH MH bersama 8 advokat dan warga negara lainnya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena lembaga itu dinilai kinerjanya carut marut dan legalitasnya lemah.

Penggugat telah mendaftar permohon uji materi (Judicial Review) UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat 10/5/2019. Para pemohon telah pula menyerahkan 20 bukti surat sebagai pendukung permohonan uji materi.

Permohonan JR para advokat itu menguji Pasal 3, 4, dan 416 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap Pasal 22E ayat (1), (6) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Bahrul Ilmi Yakup yang juga ketua Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK), menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan 4 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, telah terbukti Pilpres 2019 dinodai berbagai cacat dan tindakan kurang jurdil serta tidak profesional oleh KPU sebagai penyelenggara.

Seperti, antara lain, terdapat 6,7 juta pemilih tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan/atau tidak menerima Undangan Memilih Form C-6 dari KPU, hal demikian itu dialami sendiri oleh Bahrul Ilmi Yakup sebagai pribadi.

Baca Juga :  Tak Setuju Pilkada Lewat DPRD, PDIP Usulkan Perbaikan Momral Politikus

Selanjutnya, contoh lain, di RT 25 dan RT 28 RW.05 lokasi TPS 025 Kelurahan Sri Mulya Kecamatan Sematang Borang, Palembang,  terdapat 297 orang tidak terdaftar dalam DPT yang mengakibatkan mereka tidak dapat melaksanakan hak konstitusionalnya sebagai pemilih.

Belum lagi adanya fakta, ada sekitar 3,2 juta atau setidak-tidaknya 1,6 juta warga Masyarakat Adat yang tergabung dalam 777 (tujuh ratus tujuh puluh tujuh) Komunitas Masyarakat Adat yang tidak terdaftar sebagai pemilih.

Selain itu, terjadi juga kekurangan surat suara di berbagai TPS, dan terjadi kekeliruan beruntun dalam rekapitulasi penghitungan suara, dan meninggalnya 546 orang petugas penyelenggara.

“Dengan demikian, KPU telah gagal menyelenggarakan Pemilu (pilpres dan pileg) 2019 sesuai ketentuan Pasal 22E UUD 1945 jo Pasal 2 dan 3 UU Pemilu No.7 Tahun 2017. Akibatnya, Pemilu 2019 cacat dan inkonstitusional secara hukum. Konsekuensinya hasil Pemilu 2019 tidak sah sebagai dasar menetapkan pemenang Pemilu 2019,” ujar Bahrul.

Para pemohon juga menegaskan bahwa KPU telah pula gagal melaksanakan Pilpres dan Pileg 2019 secara profesional sebagaimana perintah Pasal 3 dan Pasal 4 UU Pemilu. “Oleh karena itu, kami menuntut agar semua para komisioner KPU segera mengundurkan diri,” tandasya.

Baca Juga :  Kubu RK—Suswono Persoalkan Distribusi C6, Perludem: Butuh Bukti Konkret

Pemohon juga mendesak MK segera menggelar sidang memeriksa permohonannya untuk memastikan bahwa Pilpres 2019  inkonstitusional dan tidak sah. “Komisioner KPU akibat ketidakprofesionalnya itu telah menjadi sumber sengkarut yang mengancam stabilitas dan keselamatan NKRI,” tegas Bahrul Ilmi Yakup. (marwantoro| Syahirul)