Beranda Daerah Semarang Kronologis Penangkapan hingga Pemecatan Polisi Anggota Jateng Karena Terindikasi Homo. Ditangkap Usai...

Kronologis Penangkapan hingga Pemecatan Polisi Anggota Jateng Karena Terindikasi Homo. Ditangkap Usai Bersama Pasangannya Saat Valentine

Ilustrasi Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono saat melakukan pelepasan seragam untuk personel yang diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat beberapa waktu lalu. Foto/Istimewa
Ilustrasi Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono saat melakukan pelepasan seragam untuk personel yang diberhentikan tidak dengan hormat alias dipecat beberapa waktu lalu. Foto/Istimewa

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Kasus pemecatan berujung gugatan hukum yang menimpa Brigadir TT (30) anggota Polda Jateng yang terindikasi homoseks, mendadak menjadi sorotan publik.

Pemecatan TT pun menguak misteri di balik penangkapan sang polisi yang sempat dituduh melakukan pemerasan itu.

Masalah yang merundung Brigadir TT bermula pada hari Valentine, 14 Februari 2016 silam. Sehabis bertemu pasangannya, TT ditangkap oleh petugas Polres Kudus terkait dugaan tindak pemerasan.

“Penjelasan mereka karena ada info dari masyarakat. Sampai sekarang saya enggak tahu info masyarakat dari siapa itu. Dan enggak diomongkan ke saya,” ungkapnya kepada BBC News Indonesia.

TT kemudian “dibawa paksa” ke kantor Polres Kudus setelah sempat menolak karena para petugas itu tidak menunjukkan surat tugas.

Sesampainya di kantor polisi, ia diperiksa oleh bagian pengamanan internal (paminal).

Baca Juga :  Terdorong Hati Nurani, Purnawirawan Polri di Jawa Tengah Deklarasi Dukung Andika Perkasa-Hendrar Prihadi

Malam itu juga, lanjut TT, dua ponsel pribadinya disita oleh Kabid Paminal, dengan alasan untuk proses lebih lanjut. Setelah itulah arah pemeriksaannya berubah jadi tentang orientasi seksualnya.

Dan, dua tahun kemudian, pada Desember 2018 ia dipecat atas tuduhan melanggar kode etik Polri.

Menurut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triatmaja, Brigadir TT diberhentikan tidak hormat karena perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Agus tidak menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan perbuatan tercela itu terkait dengan orientasi seksual namun ia menolak untuk menjelaskan lebih lanjut.

“Secara mendalam, penyidik yang mengetahui hasil pemeriksaannya,” katanya kepada BBC News Indonesia lewat pesan singkat.

Keterangan dari Humas Polda Jateng menyebut TT dijerat dengan pasal pasal 7 dan pasal 11 Peraturan Kapolri tentang kode etik profesi Polri.

Peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap anggota Polri harus “menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan Polri.” dan “menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum.”

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jateng Sepakat Tak Ada Pembatasan Pasokan Susu dari Peternak ke Industri Pengolahan. Tata Kelola Produksi Juga Diperbaiki

www.tribunnews.com