JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kivlan Zen mengetahui tiga dari enam tersangka yang merencanakan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional. Ketiga tersangka itu adalah Tajudin, Iwan, dan Heri.
Demikian dikatakan oleh kuasa hukum Kivlan, Burhanuddin.
“Tapi mereka kenal cuma kemungkinan karena sesama mantan anggota ya mereka,” kata Burhanuddin saat dihubungi, Rabu (29/5/2019) malam.
Menurut Burhanuddin, kliennya belum lama mengenal ketiga orang tersebut. Rabu (29/5/2019), Kivlan diperiksa di Polda Metro Jaya sebagai saksi terkait dengan kepemilikan senjata api.
Kepada penyidik, Kivlan tak mengetahui rencana pembunuhan empat tokoh.
“Dari pemeriksaan yang saya ikuti tadi Pak Kivlan tidak mengetahui itu rencana mereka,” ujar dia.
Sebelumnya, polisi menangkap enam orang yang diduga diperintahkan untuk membuat kerusuhan 22 Mei di Jakarta. Mereka memiliki misi membunuh empat tokoh nasional dan pemimpin lembaga survei swasta.
Sebanyak 4 tokoh uang akan dibunuh itu adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto; Kepala Badan Intelejen Negara (BIN), Budi Gunawan; Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan; serta Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere.
Keenam orang ini memiliki senjata api ilegal dan ditangkap dalam rentang waktu 21-24 Mei 2019. Tersangka pertama berinisial HK, warga Cibinong, Bogor. Dia berperan sebagai pemimpin yang mencari senjata api, eksekutor, sekaligus menjadi eksekutor.
Tersangka kedua adalah HK yang menerima uang Rp 150 juta dari seseorang untuk melakukan aksinya. Ketiga berinisial AZ, berperan sebagai pencari eksekutor sekaligus menjadi eksekutor. Tersangka keempat, yakni IR yang bertugas sebagai eksekutor dengan bayaran Rp 5 juta.
Eksekutor berikutnya yang ditangkap berinisial TJ. Selain berperan sebagai eksekutor, TJ juga menguasai senjata api rakitan laras pendek cal 22 dan laras panjang cal 22. TJ menerima uang sebesar Rp 55 juta untuk melakukan aksinya. Polisi menyebut TJ positif mengonsumsi narkoba.
Tersangka lain yang juga mengkonsumsi narkoba berinisial AD. AD berperan menjual tiga pucuk senjata api rakitan kepada HK. Ia mendapatkan Rp 26 juta dari hasil penjualan senjata tersebut.
Tersangka berikutnya, seorang perempuan, AF yang beralamat di Rajawali, Pancoran, Jakarta Selatan. Ia berperan sebagai pemilik dan penjual senjata api ilegal jenis revolver taurus kepada HK. Ia menerima uang sebesar Rp 50 juta dari hasil penjualan senjata api itu.