JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Kivlan Zen Diperiksa Terkait Kasus Makar dan Senjata Ilegal

tempo.co
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dalam satu hari, Kivlan Zen menjalani pemeriksaan polisi terkait kasus yang berbeda.

Selain kasus dugaan makar, Kivlan juga dikaitkan dalam kasus kepemilikan senjata ilegal. Demikian diungkapkan oleh Juru bicara Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo.

“LP pertama yang ditangani oleh Bareskrim terkait masalah tindak pidana makar. Kemudian ada satu LP lagi yang saat ini sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya terkait masalah kepemilikan senjata api ilegal,” ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/5/2019).

Baca Juga :  Luhut Diminta Presiden Jokowi Koordinasikan Investasi Apple di IKN

Menurut Dedi, pemeriksaan terhadap Kivlan Zen atas dua perkara itu dilakukan secara maraton, Rabu.

Menurut Dedi, dalam kasus kepemilikan senjata ilegal, Kivlan Zen melanggar Undang-undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang senjata api. Adapun ancaman hukumannya adalah hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sebelum pemeriksaan di Bareskrim, Kivlan Zen mengatakan ia sudah siap jika penyidik akan menahannya.

“Itu hak penyidik, kami enggak ada masalah. Kita serahkan kepada penyidik,” ujar Kivlan di kantor Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).

Baca Juga :  Banjir Amicus Curiae ke MK, Pakar: Bukan Bentuk Intervensi

Kivlan mengatakan bakal mematuhi apa pun terminologi yang ditetapkan oleh penyidik perihal kasus yang menjeratnya. Ia yakin langkah yang ditempuh sudah benar dan memenuhi prinsip kejujuran.

“Kalau saya dinyatakan bersalah, saya menerima apa adanya,” ucapnya.

Kivlan Zen saat ini (kemarin-red) telah meninggalkan Bareskrim Polri untuk menuju Polda Metro Jaya.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com