Beranda Umum Nasional Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Warga Negara Cina Menjadi Anggota Brimob di Aksi...

Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Warga Negara Cina Menjadi Anggota Brimob di Aksi 22 Mei

Personil Brimob menunjukan bunga mawar yang diberikan warga yang melintas di depan Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis 23 Mei 2019. Bunga Mawar melambangkan kemurnian, kesucian dan ketulusan. tempo.co
Personil Brimob menunjukan bunga mawar yang diberikan warga yang melintas di depan Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis 23 Mei 2019. Bunga Mawar melambangkan kemurnian, kesucian dan ketulusan. tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Aksi 22 Mei diwarnai dengan hoaks tentang warga negara Cina yang menjadi anggota Brimob dan ikut mengamankan Aksi 22 Mei 2019.

Saat ini Bareskrim Polri telah menangkap pelaku penyebar hoaks tersebut.

“Konten yang disebarkan SDA (Said Djamalul Abidin) mengandung informasi yang ditujukan menimbulkan rasa permusuhan,” ujar Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Komisaris Besar Rickynaldo Chairul, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, (24/5/2019).

Said ditangkap di kawasan Bekasi pada 23 Mei 2019. Polisi juga menyita barang bukti sebuah ponsel yang dipakai untuk menyebarkan isu tersebut. Dari hasil pemeriksaan, dia berprofesi wiraswasta.

Ricky mengatakan Said diduga menerima swafoto seseorang bersama tiga anggota Brimob bermasker yang tengah mengamankan aksi 22 Mei. Kemudian ia mengunggah foto itu ke beberapa akun media sosial dan membagikannya ke empat Whatsapp grup dengan narasi yang menuding kepolisian melibatkan polisi dari negara lain.

Baca Juga :  Hasto PDIP Minta Presiden Prabowo Imbau Jokowi untuk Tak Terlalu Cawe-cawe di Pilkada Serentak 2024

Ricky membantah tudingan tersebut. Kepolisian menghadirkan tiga polisi yang berada di foto saat konferensi pers kasus ini di Mabes Polri. Ketiga anggota Brimob itu, satu persatu membuka masker untuk menunjukkan wajahnya. Lalu, menjelaskan bahwa mereka berasal dari Brimob Polda Sumatera Utara.

Said yang juga dihadirkan saat konferensi pers, mengaku mendapatkan pesan dan foto itu dari orang lain. Dia mengaku hanya ikut menyebarkan pesan itu melalui ponselnya. Dia meminta maaf. “Saya khilaf,” kata dia.

Polisi menjerat Said dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dia terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. Polisi masih menyelidiki pembuat pesan berantai tersebut.

Baca Juga :  Fakta Baru: Ternyata AKP Dadang Juga Berondong Rumah Kapolres usai Tembak Mati AKP Ryanto Ulil!

www.tempo.co