WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sedikitnya 9 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan mantan Kasatreskrim Polres Wonogiri AKP Aditia Mulya Ramdhani.
Delapan orang di antaranya dilakukan oenahanan. Sedangkan satu tersangka tidak ditahan lantaran masih di bawah umur.
Kombes Agus Triatmaja Kabid Humas Polda Jateng saat menggelar konferensi pers di aula Mapolres Wonogiri, Rabu (29/5/2019) menyebutkan, sembilan orang itu
masing-masing berinisial DFR, AP (17), P, ER, AAH, HPA, S, A, dan JN.
Disinggung soal kemungkinan penambahan tersangka, dia menerangkan, bisa jadi. Mengingat petugas terus melakukan pendalaman.
“Ungkap kasus ini berkat kerja sama Polres Wonogiri dan Polda Jateng,” jelas dia.
Sementara jumlah keseluruhan tersangka dalam aksi kerusuhan kelompok beladiri itu ada 25 orang. Dari jumlah itu 15 di antaranya ditahan dan 10 lainnya tidak ditahan lantaran masih di bawah umur. Sembilan orang merupakan tersangka pengeroyokan AKP Aditia. Yang lainnya tersangka perusakan terhadap barang dan melawan petugas.
“Para tersangka tidak tahu korban adalah anggota polisi. Korban dikira salah satu kelompok yang dicari,” ujar dia.
Para tersangka kasus pengeroyokan dijerat Pasal 170 KUHP juncto UUPA Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun. Sedangkan tersangka perusakan juga diancam Pasal 170 dengan hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan, tersangka kasus melawan petugas ancaman maksimal 7 tahun dengan Pasal 214 KUHP. Haryanto