

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sedikitnya 9 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan mantan Kasatreskrim Polres Wonogiri AKP Aditia Mulya Ramdhani.
Delapan orang di antaranya dilakukan oenahanan. Sedangkan satu tersangka tidak ditahan lantaran masih di bawah umur.
Kombes Agus Triatmaja Kabid Humas Polda Jateng saat menggelar konferensi pers di aula Mapolres Wonogiri, Rabu (29/5/2019) menyebutkan, sembilan orang itu
masing-masing berinisial DFR, AP (17), P, ER, AAH, HPA, S, A, dan JN.
Disinggung soal kemungkinan penambahan tersangka, dia menerangkan, bisa jadi. Mengingat petugas terus melakukan pendalaman.
Halaman selanjutnya »
- Kontak Informasi Joglosemar News :
- Redaksi : [email protected]
- Promosi : [email protected]
- Kontak : [email protected]