PATI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polsek Jaken Polres Pati berhasil mengamankan seorang tersangka seorang laki-laki berinisial L (36) warga Desa Srikaton, Kecamatan Jaken, yang diduga melakukan pencurian kayu di kebun tetangganya.
Pelaku diamankan lantaran diduga mencuri kayu di kebun milik Endah Dwi Winarni di Dukuh Watur Desa Srikaton, Kecamatan Jaken, pada awal April 2019 lalu.
Kanit Reskrim Polsek Jaken, Ipda Agus Susanto mengamankan pelaku berinisial L dengan barang bukti berupa lima batang pohon kayu jati kampung.
Lalu satu batang pohon nangka yang dipotong pelaku dengan nilai kerugian mencapai dua puluh juta rupiah.
Terpisah, Kapolres Pati melalui Kapolsek Jaken Iptu Sunaryo membenarkan bahwa aksi tersangka L telah memenuhi unsur pidana pencurian dalam pasal 362 KUHP.
“Atas kejadian tersebut kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” paparnya dilansir Tribratanews Polda Jateng. Wardoyo