Beranda Daerah Semarang Seorang Pria Diamankan Usai Curi 3 Kayu Jati dan Satu Batang Kayu...

Seorang Pria Diamankan Usai Curi 3 Kayu Jati dan Satu Batang Kayu Nangka Milik Tetangga

Foto/Humas Polda
Foto/Humas Polda

PATI, JOGLOSEMARNEWS.COM Polsek Jaken Polres Pati berhasil mengamankan seorang tersangka seorang laki-laki berinisial L (36) warga Desa Srikaton, Kecamatan Jaken, yang diduga melakukan pencurian kayu di kebun tetangganya.

Pelaku diamankan lantaran diduga mencuri kayu di kebun milik Endah Dwi Winarni di Dukuh Watur Desa Srikaton, Kecamatan Jaken, pada awal April 2019 lalu.

Kanit Reskrim Polsek Jaken, Ipda Agus Susanto mengamankan pelaku berinisial L dengan barang bukti berupa lima batang pohon kayu jati kampung.

Lalu satu batang pohon nangka yang dipotong pelaku dengan nilai kerugian mencapai dua puluh juta rupiah.

Baca Juga :  Sumanto Soroti Potensi Kredit Macet di BKK, Akibat Kejar Target dan Kurang Pengawasan

Terpisah, Kapolres Pati melalui Kapolsek Jaken Iptu Sunaryo membenarkan bahwa aksi tersangka L telah memenuhi unsur pidana pencurian dalam pasal 362 KUHP.

“Atas kejadian tersebut kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” paparnya dilansir Tribratanews Polda Jateng. Wardoyo

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.