PURBALINGGA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak tiri yang dilakukan seorang bapak.
Hal tersebut terlihat dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Purbalingga Kompol Sigit Martanto, di Mapolres Purbalingga, Rabu (22/5/2019) sore.
Dalam konferensi pers, Wakapolres Purbalingga Kompol Sigit Martanto menyampaikan kasus persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka TY (50) warga Desa Sumampir, Kecamatan Rembang, Purbalingga.
Tersangka memperkosa anak tirinya yang masih berstatus pelajar SMp berusia 14 tahun.
“Tersangka melancarkan aksinya sebanyak dua kali dengan cara masuk ke kamar korban kemudian mengajak berhubungan badan. Korban sempat menolak, namun tersangka memaksa hingga terjadi persetubuhan,” kata Wakapolres dilansir Tribratanews Polda Jateng.
Lanjut Wakapolres, tersangka kemudian mengulangi aksinya beberapa hari kemudian. Namun aksinya yang kedua terpergok oleh ibu kandung korban. Ibu kandung korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 287 ayat (1) KUHP tentang persetubuhan dengan anak di bawah umur di luar perkawinan.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar,” tukasnya. Wardoyo