KLATEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Klaten membekuk tujuh tersangka pengedar dan pemakai narkoba, yang ditangkap selama bulan Mei 2019. Mereka dijajarkan dalam aula konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (20/06/2019).
Berdasar daftar ungkap kasus, tiga orang tersangka masuk kasus sabu dan empat lainnya kasus pil koplo.
Wakapolres Klaten, Kompol Zulfikar Iskandar mengatakan para tersangka bertransaksi secara tertutup.
“Hanya di kalangan mereka sendiri. Transaksi tidak tatap muka, tetapi melalui pesan singkat,” kata dia.
Rata-rata tersangka mengaku sudah bertransaksi barang haram itu selama satu tahun.Tersangka pengedar pil koplo, Faizal Abdul Azis (21) berujar mendapatkan pasokan pil dari Kota Semarang.
“Dari orang namanya Lilik, di daerah Simpanglima. Saya edarkan sejak April kemarin (2019),” ungkapnya.
Faizal mengenal Lilik dari perkenalan seorang teman. JSnews