Beranda Umum Nasional Apapun Putusan MK, BW: Menang Jangan Sombong, Kalah Jangan Ngototan

Apapun Putusan MK, BW: Menang Jangan Sombong, Kalah Jangan Ngototan

Teras.id
Teras.id

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  –
Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo – Sandiaga, Bambang Widjojanto mengaku siap menerima hasil keputusan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutus sengketa Pilpres 2019.

Hanya saja ia berharap yang menang tidak brsikap sombong, dan yang kalah tidak ngototan.

“Mari kita perjuangkan semua untuk bangsa yang lebih baik,” ujar Bambang kepada wartawan, Jumat (21/6/2019).

Mantan Wakil Ketua KPK tersebut mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas berjalan lancarnya seluruh proses persidangan.

“Emang muka gue tidak menunjukkan siap menerima keputusan? Siaplah. Masa sih nggak siap,” ujar Bambang.

Bambang menuturkan ada tiga hal yang ingin ia sampaikan. Pertama ia mengucapkan terima kasih kepada semua masyarakat, terutama yang mendoakan.

Bukan hanya mendoakan mereka sebagai tim hukum Prabowo, tetapi juga mendoakan seluruh proses persidangan berjalan baik.

Selanjutnya, Bambang mengatakan bahwa tugas belum selesai. Artinya, kata dia, apa pun hasilnya mereka akan terus berupaya.

Baca Juga :  Gibran Bakal Berkantor di IKN 2026, DPR Prediksi Relokasi ASN Makin Kencang

Terakhir, menurut Bambang, semua pihak harus berupaya meredam gejolak di masyarakat, apa pun hasil keputusan majelis hakim di sidang putusan 28 Juni 2019 nanti.

“Ada friksi dan faksi yang berkembang di masyarakat. Tugas kita adalah meminimalisasi potensi risiko yang muncul dari faksi dan friksi itu.,” ujar mantan Wakil Ketua KPK tersebut.

Sekitar pukul 22.30 WIB Jumat 21 Juni 2019, Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, menutup sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Sidang berjalan kurang lebih berjalan selama empat hari kerja, mulai pembukaan hingga pemeriksaan saksi dan ahli dari masing-masing pihak.

“Pemeriksaan perkara ini telah selesai. Yaitu perkara nomer 1/PHPU/17/2019 telah selesai dan kepada para pihak pemohon, termohon dan pihak terkait bawaslu untuk agenda selanjutnya nanti akan diberitahu oleh kepaniteraan melalui surat. Untuk pengucapan putusan. Sudah selesai ya dan tidak ada lagi hal-hal yang tersisa, dengan demikian sidang selesai dan ditutup,” kata Anwar dalam persidangan di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Baca Juga :  Sidang Ijazah Jokowi, Bonjowi Sebut UGM Lakukan Blunder: 505 Dokumen tapi Hanya 12 Bisa Dibaca

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.