Beranda Umum Nasional Dilarang Mendekat ke Gedung MK,  Pengunjukrasa Beraksi di Kawasan  Patung Kuda

Dilarang Mendekat ke Gedung MK,  Pengunjukrasa Beraksi di Kawasan  Patung Kuda

Tempo.co
Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Beberapa kelompok massa menggelar unjuk rasa saat sidang perdana sengketa pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK),  Jumat (14/6/2019) pagi.

Massa berkumpul di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha karena tidak bisa masuk ke depan gedung MK.

Koordinator aksi, Abdullah Hehamahua mengatakan aksi dilakukan untuk memberi dukungan terhadap MK.

Dia mengaku aksi dilakukan bukan untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor 01 Jokowi-Ma’ruf Amin atau nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga.

“Tidak ada hubungannya dengan pasangan calon Prabowo Subianto dan Joko Widodo, masa aksi turun ke jalan karena panggilan hati atau inisiatif untuk mendampingi atau mengawal sidang MK agar berjalan secara profesional,” kata Abdullah di lokasi unjuk rasa, Jumat (14/6/2019).

Menurut Abdullah, sebab kehancuran bangsa adalah krisis ekonomi, narkoba dan krisis hukum. Dia khawatir, jika MK tidak bekerja profesional, maka akan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap hukum.

Baca Juga :  Curhat ke Wamenaker Gaji di Indofarma Nunggak-nunggak, Noel: Saya Bukan Malaikat

“Maka 2024 kita akan mencatat, angka Golput akan mencapai 50 persen,” kata dia.

Berdasarkan pantauan Tempo di lokasi, massa yang berkumpul hingga pukul 09.30 memakai atribusi dari kelompok Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR).

GNKR sempat menggelar aksi juga di Bawaslu pada 21-22 Mei lalu. Mereka membawa spanduk dan poster yang memiliki tulisan antara lain “Save Indonesia Democracy”,

Massa dari GNKR juga memakai rompi bewarna kuning. Salah satunya membawa bendera yang memiliki logo Universitas Indonesia (UI).

Selain GNKR, kata dia, massa dari Front Pembela Islam (FPI), Alumni 212 serta kelompok mahasiswa akan menyusul. Menurut dia, massa datang dari kawasan Jabodetabek.

Menurut Abdullah, aksi tersebut sudah mendapatkan izin dari kepolisian. “Kalau izinnya sampai jam 6 sore. Tapi saya minta jam 5 sudah bubar,” kata dia.

Baca Juga :  Tak Bisa Berbuat Apa-apa untuk Selamatkan Sritex, Menaker Yassierli: Kita Tunggu Hasil Kerja Kurator

Sidang MK hari ini merupakan sidang perdana gugatan pilpres 2019 yang dilayangkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto – Sandiaga Uno. BPN menggugat KPU atas hasil pilpres dan meminta MK mendiskualifikasi kemenangan pasangan Jokowi-Ma’ruf.

www.tempo.co