JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Hendarsam Marantoko selaku anggota tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo mengaku masih belum puas dengan sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hendarsam menyebut, saksi yang didatangkan oleh tim hukum BPN masih belum maksimal.
“Kurang puas. Dari sisi kuantitasnya, kita sebenarnya menyiapkan 30 saksi,” kata Hendarsam dalam diskusi di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2019).
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan dari pemohon, tim hukum BPN mendatangkan 15 saksi dan 2 ahli.
Dengan jumlah itu pun, sidang yang berlangsung pada 19 Juni 2019, berjalan hingga berganti hari dan berakhir pukul 05.00 WIB, pada 20 Juni 2019.
Ia mengatakan untuk membuktikan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif di 34 Provinsi di Indonesia, diperlukan setidaknya masing-masing satu saksi dari tiap daerah. Namun Majelis Hakim, menurut dia menolak karena karena masalah waktu.
Selain itu, Hendarsam juga menyayangkan keputusan Majelis hakim yang tak menampilkan semua bukti yang dibawa tim hukum BPN. Padahal, menurut dia, mereka telah membawa setidaknya 190 alat bukti dan 80 video yang terkait.
“Walaupun kemarin timing-nya sudah di ujung. Kami minta beberapa diputar tapi tidak diputar,” kata Hendarsam.
Sidang PHPU dengan gugatan dari tim hukum BPN Prabowo, akan diputuskan pada Jumat, 28 Juni 2019. Selama sepekan terakhir, majelis hakim telah menggelar enam kali sidang yang isinya mendengar keterangan dan argumentasi dari semua pihak. Mulai pekan depan, sidang akan berlanjut namun bersifat tertutup.