JOGLOSEMARNEWS.COM – Artis Vanessa Angel menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus prostitusi online, Senin (17/6/2019).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sri Rahayu dan Nur Laila, dari Kejati Jatim menuntut Vanessa Angel dengan hukuman penjara selama enam bulan.
Tuntutan ini dibacakan pada sidang lanjutan kasus dugaan penyebaran konten asusila (prostitusi online) di PN Surabaya.
“Menuntut terdakwa Vanessa Angel dengan pidana selama 6 bulan,” kata JPU Sri Rahayu, Senin, (17/6/2019).
Vanessa Angel dianggap terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Vanessa Angel yang diwakili oleh Abdul Malik akan mengajukan pembelaan, pada Kamis, (20/6/2019).
Menurutnya, hukuman 6 bulan itu terlalu berat. Pasalnya, bila melihat fakta persidangan, saksi-saksi tidak ada.
“Terlalu berat ya bagi kami, tapi itu adalah hak JPU. Banyak dari saksi-saksi yang tidak dihadirkan oleh kepolisian maupun JPU,” terangnya.
Beberapa saat sebelum sidang tuntutan, Vanessa Angel mengaku siap menghadapi tuntutan dari majelis hakim PN Surabaya
Saat itu, dengan sorot mata yang tajam Vanessa terlihat berjalan menuju ruang sidang Garuda I, PN Surabaya.
Terdakwa kasus dugaan prostitusi online Vanessa Angel ditemani oleh kuasa hukumnya sebelum menjalani sidang tuntutan, Senin (17/6/2019).
Di sela perbincangannya dengan kuasa hukum, Vanessa Angel tampak melakukan ‘ritual’ dan meminta doa di hadapan awak media.
Dia juga mengaku siap menghadapi tuntutan JPU di PN Surabaya.
“Insya Allah siap, doain aja,” ucap Vanessa Angel singkat, Senin, (17/6/2019).
Saat ditanya kembali mengenai harapannya dalam tuntutan tersebut, Vanessa Angel berharap tuntutannya yang lebih rendah dari kedua muncikari yang sebelumnya sudah bebas.
Setelah itu, lagi-lagi Vanessa Angel hanya meminta doa.
“Doain aja,” lanjutnya.
Kali ini, Vanessa Angel akan menghadapi tuntutan dari JPU. Dia dijerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.