JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Kades Doyong Dituntut 1 Tahun 6 Bulan, MPHAK Doyong Layangkan Surat Keberatan. Jaksa Sebut Uang Rp 279 Juta Akan Dikembalikan ke Desa 

Staff Kejari saat mengawal Kades Doyong untuk ditahan di LP Kelas II A Sragen, Jumat (20/7/2018). Foto/Wardoyo
   
Staff Kejari saat mengawal Kades Doyong untuk ditahan di LP Kelas II A Sragen, Jumat (20/7/2018). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM  Masyarakat Peduli Hukum dan Anti Korupsi (MPHAK) Desa Doyong, Kecamatan Miri, mempertanyakan keputusan jaksa dalam menuntut eks Kades Doyong, Sri Widyastuti dalam kasus tindak pidana korupsi dana desa dan ADD tahun 2017. Mereka menyatakan keberatan atas tuntutan jaksa yang dinilai rendah.

“Kami kecewa dan mempertanyakan dasar jaksa untuk membuat tuntutan. Karena menurut kami, tuntutan itu terlalu rendah,” papar Agung Purnomo dari MPHAK Doyong kepada wartawan kemarin.

Agung mengatakan dalam kasus itu, Sri dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan.

Menurutnya tuntutan itu jauh dibawah tuntutan dalam kasus serupa yang terjadi di Desa Tremes, Wonogiri. Agung menyebut eks Kades Tremes yang menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan APBDes Rp 423 juta dituntut 4 tahun penjara dan divonis 3 tahun.

Baca Juga :  Gara-gara Jualan Obat Mercon Saat Bulan Suci Ramadhan Pemuda di Sragen Ditangkap Polisi Terancam Pidana

“Kasusnya sama, modusnya sama kenapa tuntutannya jauh lebih rendah. Kami sangat menyayangkan,” kata dia.

Terpisah, Kajari Sragen, Syarief Sulaiman melalui Kasie Pidana Khusus, Agung Riyadi mengungkapkan tuntutan untuk kasus Tipikor Doyong memang sudah dibacakan pada sidang pekan terakhir sebelum Lebaran lalu.

Terdakwa eks Kades Doyong, dituntut 1 tahun 6 bulan penjar dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Menurutnya tuntutan itu sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan berdasarkan pertimbangan nurani.

Agung menjelaskan ada beberapa pertimbangan meringankan yang membuat jaksa menuntut demikian. Di antaranya, terdakwa sudah mengakui kesalahannya, kooperatif, dan sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 279 juta.

Baca Juga :  Prestasi Gemilang Bintang Lima dan Terbaik TOP BUMD Awards 2024: Inilah Bukti Keunggulan RSUD dr. Soeratno Gemolong Sragen

“Kemudian terdakwa juga menjadi tulang punggung ekonomi keluarga. Dan yang terpenting bahwa penanganan kasus tipikor tak hanya memenjarakan orang namun juga menitikberatkan pengembalian kerugian negara. Dan terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara itu,” terangnya.

Agung menambahkan kerugian negara itu nantinya juga akan dikembalikan lagi ke kas desa agar bisa digunakan untuk pembangunan desa. Menurutnya tuntutan itu diputuskan dengan sudah mempertimbangkan banyak aspek.

Tuntutan yang kami buat itu juga sudah di atas minimal tuntutan yaitu 1 tahun penjara. Nanti putusannya kan juga ada di tangan majelis hakim,” imbuhnya. Wardoyo

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com