SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menyatakan segera melanjutkan penanganan kasus dugaan penyimpangan pengadaan proyek komputer sistem informasi desa (SID) di 196 desa Tahun 2017. Setelah memeriksa beberapa pihak di luar Kades, kini Kejari membidik pemanggilan untuk pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Penegasan itu disampaikan Kajari Sragen, Syarief Sulaiman melalui Kasie Pidana Khusus, Agung Riyadi Rabu (12/6/2019). Ia mengatakan saat ini pihaknya tengah menyiapkan penyelidikan lanjutan untuk menuntaskan kasus SID yang melibatkan 196 desa dengan anggaran hampir Rp 3,92 miliar itu.
Dalam waktu dekat, penyidik akan kembali memanggil beberapa pihak. Di antaranya dari Dinas PMD.
“Kami akan memanggil pihak dinas untuk diperiksa. Dalam waktu dekat kita akan panggil dari Dinas PMD,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .
Lebih lanjut, Agung menguraikan pemanggilan itu dilakukan untuk melengkapi keterangan dan data yang sudah diperoleh dari pemeriksaan yang telah dilakukan sebelumnya.
Mulai dari pihak para Kades, rekanan penyedia jasa hingga distributor. Saat ditanya peluang naik ke penyidikan, Agung menyampaikan saat ini status penanganan kasus itu memang masih dalam tahap penyelidikan.
“Doakan mudah-mudahan segera ada titik terang tentang perbuatan melawan hukumnya sehingga bisa naik ke dik (penyelidikan),” tandasnya. Wardoyo