Beranda Daerah Sragen Mantan Bupati Sragen Agus FR Ditahan, Langit Mendadak Mendung Lalu Turun Hujan

Mantan Bupati Sragen Agus FR Ditahan, Langit Mendadak Mendung Lalu Turun Hujan

Hujan mengguyur halaman Lapas Sragen sesaat setelah penahanan mantan Bupati Sragen, Agus FR, Jumat (14/6/2019). Foto/Wardoyo
Hujan mengguyur halaman Lapas Sragen sesaat setelah penahanan mantan Bupati Sragen, Agus FR, Jumat (14/6/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Penahanan mantan Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman oleh Kejari Sragen, Jumat (14/6/2019) siang menyisakan duka bagi para relawan dan simpatisan.

Entah kebetulan atau tidak, penahanan mantan orang pertama di Bumi Sukowati itu langsung disambut turunnya hujan.

Turunnya hujan itu terjadi sekira pukul 14.30 WIB sesaat setelah Agus Fatchur Rahman memasuki Lapas Sragen.

Pantauan di lapangan, sejak pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB, langit sudah menunjukkan gelagat mendung.

Padahal cuaca yang dalam beberapa pekan dan hari terakhir selalu menyengat. Seusai waktu salat Jumat, mendung perlahan menggelap.

Dan sekira pukul 14.30 WIB, hujan pun turun bersamaan dengan masuknya Agus ke pintu Lapas Kelas II A Sragen.

Turunnya hujan sempat membuat para petugas kepolisian dan relawan serta anggota DPRD Fraksi Golkar Sragen yang turut mengawal, terpaksa harus berteduh beberapa saat menunggu hujan reda.

Sekitar setengah jam kemudian, hujan baru mereda. Agus ditahan atas tuduhan ikut menerima aliran dana korupsi Kasda Sragen sebesar Rp 376 juta semasa pemerintahan Bupati Untung Wiyono tahun 2013 yang menyisakan ketekoran Kasda Rp 604 juta.

Baca Juga :  Calon Bupati Sragen Untung Wibowo Sukawati Nyoblos di TPS 010 Jurangjero Karangmalang, Bowo dan Istri Terlihat Senyum Sumringah

Agus yang juga Ketua DPD Golkar Sragen ditahan pada pemeriksaan kedua yang digelar di Kejari Sragen, Jumat (14/6/2019). Diiringi puluhan relawan dan simpatisannya, Agus datang ke Kejaksaan Sragen pukul 10.00 WIB.

Setelah menjalani pemeriksaan hampir 4 jam, Agus kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sragen.

“Iya, hari ini kami melakukan pemeriksaan sekaligus penahanan terhadap Pak AF sebagai tersangka kasus Kasda. Tadi datang sekitar pukul 10.00 WIB dan sempat menjalani pemeriksaan di Pidsus,” papar Kajari Sragen, Syarief Sulaiman, kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .

Syarief mengatakan alasan penahanan dilakukan untuk mempermudah proses selanjutnya menuju persidangan. Selain itu pertimbangan subyektif lainnya, untuk mencegah melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan lain sebagainya.

Baca Juga :  Satuan Narkoba Polres Sragen Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Obat Berbahaya Lainnya

Ia mengaku hanya meneruskan kasus dari Kajari sebelumnya. Kasie Pidana Khusus Kejari Sragen, Agung Riyadi menambahkan AF didakwa melanggar pasal 2 jo pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Wardoyo