Beranda Umum Nasional Pakar: Secara Legalitas, Perbaikan Dokumen Gugatan Sengketa Pilpres Tidak Diperbolehkan

Pakar: Secara Legalitas, Perbaikan Dokumen Gugatan Sengketa Pilpres Tidak Diperbolehkan

Tempo.co
Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jika berpegang pada azas legalitas, maka perbaikan permohonan dalam sengketa Pilpres  seharusnya tidak diperbolehkan.

Demikian diungkapkan oleh  pakar hukum tata negara dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Juanda.

Pasalnya, menurut Juanda, perbaikan  permohonan sengketa Pilpres tersebut tidak ada aturannya.

“(Perbaikan) Permohonan itu, kan, tidak diatur dalam Partauran Mahkamah Konstitusi (PMK) No 4 tahun 2018. Dengan tidak diatur, kalau kita berpikir dan berpedoman pada legalitas, maka itu tidak boleh,” tutur dia di D’consulate Lounge, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta, Sabtu (15/6/2019).

Sebagaimana diketahui, dalam sengketa Pilres yang disidangkan di MK, Tim Kuasa Hukum Prabowo – Sandiaga mengajukan dua kali berkas permohonan kepada MK.

Pertama pada 24 Mei 2019, dan kedua kalinya pada 10 Juni 2019. Berkas tersebut diterima MK sebagai perbaikan. Namun hal ini menjadi keberatan termohon dan pihak terkait. Sidang perdana MK soal sengketa Pilpres ini digelar perdana pada 14 Juni.

Baca Juga :  Perempuan Tak Terwakili di Unsur Pimpinan KPK, Alexander: Kalau Mau Lewat Kampanye Antikorupsi Saja

Juanda lantas mengkritisi tidak adanya peraturan terkait perbaikan permohonan untuk Pilpres tersebut. Menurut dia, tak tercantumnya perbaikan permohonan itu bisa jadi merupakan kekeliruan.

“Karena untuk Pileg ada dan diperbolehkan,” ujarnya.

Tim Kuasa Hukum Jokowi – Ma’ruf mengajukan keberatan atas pengajuan berkas permohonan perbaikan tersebut, dengan alasan seharusnya tak ada celah bagi pemohon untuk perbaikan.

Karena soal ini telah diatur dalam pasal 475 Undang-undang Pemilu, Pasal 33 Peraturan Mahkamah Konstitusi, dan PMK nomor 4 tahun 2018.

Namun Hakim Mahkamah Konstitusi, Sutoyo, mengatakan soal perbaikan permohonan yang dilakukan Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno bisa ditunda.

Baca Juga :  Baru Satu Bulan Sejak Dilantik, Wapres Gibran Sudah 4 Kali Tinjau Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis, Kini Giliran SDN 15 Slipi

Meski dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) atau Undang-undang tidak ditemukan adaya ruang untuk perbaikan permohonan. Soal ini akan diputuskan nanti.

www.tempo.co