SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Warga Semarang digegerkan dengan kasus pembunuhan seorang anak terhadap ayah kandungnya. Kasus itu kemudian direkonstruksi Rabu (19/06/2019).
Rekonstruksi digelar di Desa Penawangan RT 010/ RW 002, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang.
Tim Rekonstruksi terdiri dari Kasie Pidum Surya beserta 2 Anggota kejaksaan, Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Rifiel Kostantiata Baba, Kapolsek Bergas AKPWinarno Panji Kusumo, Kanit 1 Reskrim Polres Semarang dan Kanit Reskrim Polsek Bergas.
Kasus pembunuhan dengan korban Slamet (58) terungkap setelah adanya laporan masyarakat dan langsung ditindak lanjuti Unit 1 Inafis Polres Semarang dan Polsek Bergas.
Tak membutuhkan waktu lama, pelaku bernama pelaku bernama Jasmin (27) yang tak lain adalah anak korban langsung di amankan.
Saat menjalani pemeriksaan, kepada petugas pelaku mengakui perbuatanya.
Pelaku melakukan penganiayaan terhadap ayah kandungnya dengan menggunakan satu buah kayu jati berukuran panjang 80 cm, tebal 3 cm.
“Korban dipukul menggunakan kayu tersebut sebanyak tiga kali mengenai kepalanya hingga meregang nyawa,” paparnya dilansir Tribratanews Polda Jateng.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 44 ayat 3 jo Pasal 5 huruf A UU RI Nomer 23 Tahum 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Barang bukti berupa satu Buah Kayu Jati Ukuran Panjang 80 cm, Tebal 3 cm, 1 buah hem warna biru, 1 satu buah celana pendek jeans warna biru (yang digunakan pelaku) dan 1 buah bantal tidur yang digunakan korban. JSnews