SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim kuasa hukum mantan Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman menyayangkan dan keberatan dengan penahanan Agus oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen. Selain penahanan, mereka juga mengaku keberatan atas penetapan tersangka yang dinilai terkesan dipaksakan.
Hal itu disampaikan tim Kantor Hukum Jas & Partners yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Agus Fatchur Rahman. Agus ditahan Jumat (14/6/2019) atas tuduhan ikut menerima aliran dana korupsi Kasda semasa pemerintahan Bupati Untung Wiyono.
“Apapun bentuk tindakan hukum terhadap klien kami itu tidak sah. Sebab sudah kita ajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka ke PN Sragen dan sidang praperadilan baru dijadwalkan 28 Juni mendatang. Kejaksaan harusnya menghormati itu karena praperadilan itu berkaitan dengan penolakan atas penetapan tersangka,” papar Ketua Tim Advokat Jas and Partners, Zam Zam Wathoni, seusai mendampingi Agus ke Lapas Sragen, Jumat (14/6/2019).
Zam-zam menjelaskan tindakan penetapan tersangka dan penahanan itu juga terkesan dipaksakan. Karena sejak awal pihaknya melihat bahwa perkara Kasda Sragen sudah selesai, inkrah dan dieksekusi.
Kerugian negara juga sudah dikembalikan oleh para terpidana dalam kasus korupsi Kasda baik Untung Wiyono, Kusharjono maupun Sri Wahyuni.
“Mau dikorek-korek apalagi wong semua sudah selesai dan kerugian negara sudah dikembalikan oleh para terpidana itu. Karenanya kami akan melakukan upaya hukum sesuai dengan hukum acara lewat praperadilan,” terangnya.
Zam-zam juga menilai dalam dakwaan perkara Kasda, tidak pernah ada delik penyertaan. Pihaknya pun mempertanyakan bagaimana bisa kejakdaan menyelidiki ulang kasus itu padahal sudah selesai.
“Harusnya dihormati dong kejaksaan sebelumnya yang sudah menyelesaikan penangaban kasus Kasda. Ini sama artinya kejaksaan tidak percaya dengan lembaganya sendiri,” tukasnya.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Amriza Khoirul Fachri menambahkan upaya yang dilakukan selaku tim kuasa hukum Agus Fatchur Rahman adalah secepatnya akan mengajukan penangguhan penahanan.
Menurutnya, pihaknya diberikan Hak secara Undang Undang seperti termuat dalam pasal 60 KUHAP.
“Karena dari awalnya klien kami, Pak Agus FR sudah bersifat kooperatif dan menaati setiap proses hukum yang berlangsung. Makanya agak janggal jika tiba-tiba langsung ditahan. Terlihat subyektivitas kejaksaan sangat tinggi dengan dugaan penghilangan barang bukti dan melarikan diri, mengigat AFR juga seorang tokoh dan mantan bupati,” terangnya.
Amriza juga menyatakan tim kuasa hukum sangat kecewa dengan penahanan yang sangat terkesan tergesa-gesa dan dipaksakan. Mengingat sidang praperadilan baru akan digelar tanggal 28 Juni mendatang.
“Berkaitan dengan kasus ini, sebenarnya seperti membuka luka lama kasus Kasda, dengan keyakinan, khasanah keadilan akan selalu berpijak untuk kebenaran,” tandasnya.
Terpisah, Kajari Sragen Syarief Sulaiman mengatakan bahwa penahanan sudah sesuai prosedur karena dilakukan dengan pertimbangan subyektif yakni mencegah penghilangan barang bukti atau melarikan diri.
“Salah satu pertimbangan itu terpenuhi, sudah bisa dilakukan penahanan,” katanya.
Saat ditanya soal penetapan status tersangka dan penahanan yang dianggap terkesan bernuansa politis dan dipaksakan, Syarief mengatakan dirinya hanya meneruskan apa yang dilakukan oleh Kajari sebelumnya.
“Kami hanya meneruskan,” tuturnya.
Perihal permohonan penangguhan penahanan, ia mengatakan nanti akan dilihat terlebih dahulu. Wardoyo