JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Rusuh 22 Mei, Polisi Ringkus 4 Pencuri Pistol Glock 17 Brimob

Tempo.co
   
Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM   –  Satu per satu pelaku kerusuhan 22 Mei terkuak. Polisi berhasil menangkap empat pencuri  pistol dan uang operasional milik Brimob saat kerusuhan 22 Mei 2019.

Para pelaku juga merusak mobil polisi yang saat itu parkir di Jalan Brigjen Katamso, Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, pelaku merupakan komplotan.

“Yang melakukan pembakaran, perusakan dan pencurian ini merupakan kelompok kriminal,” kata di di kantornya saat konferensi pers, Jumat (14/6/2019).

Empat pelaku itu adalah Supriyatna Jaelani, Wawan Adi Irawan, Diki Fajar Prasetiyo dan Dimas Afie Sadewo.

Baca Juga :  Hanya PDIP dan PKS yang Diprediksi Menjadi Oposisi bagi Prabowo-Gibran

Para pelaku ditangkap pada 11 Juni lalu, di beberapa lokasi. Supriyatna diciduk di Perumahan Cahaya Darusalam, Bekasi. Wawan diringkus di Jalan Tanah Baru, Grogol Utara, Jakarta Barat.

Dimas ditangkap di Jalan Pulo Kemuning, Grogol Utara Jakarta Barat serta Diki ditangkap di Pos PAM AU Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur.

Hengki mengatakan masih ada pelaku lain dalam peristiwa itu. “Kita akan terus kejar,”.

Pistol yang diambil oleh pelaku merupakan Glock 17 beserta 13 butir peluru kaliber 9 milimeter. Sedangkan jumlah uangnya mencapai Rp 50 juta.

Hengki menjelaskan, pelaku yang berperan mengambil pistol dan uang dalam tas selempang di dalam mobil Brimob adalah Supriyatna. Dia juga yang membagi uang curian itu kepada tersangka lain.

Baca Juga :  Pengamat: Manuver NasDem Fokus untuk Selamatkan Partai, PKB tinggal Tunggu Waktu

Dimas dan Wawan berperan melempari barikade polisi dengan batu-batu. Selain itu, Wawan juga turut melakukan perusakan terhadap mobil Brimob.

Sedangkan Diki bertugas membakar identitas barang milik korban yang dicuri oleh Supriyatna.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 dan atau Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Para tersangka terancam dihukum maksimal 20 tahun penjara.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com