JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Permohonan perlindungan saksi dari kubu Prabowo ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalamnsidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) terganjal Undang-undang.
“UU Nomor 31 tahun 2014 yang membatasi. Dalam undang-undang itu dikatakan perlindungan diberikan dalam proses peradilan pidana. Proses peradilan pidana itu ada penyidikan dan penyelidikan. Apakah sidang MK ini termasuk dalam proses peradilan pidana?” kata Juru bicara LPSK, Rully Novian di kantornya, Sabtu (15/6/2019).
Beleid tersebut mengatur soal perlindungan saksi dan korban. Rully mengatakan, tim kuasa hukum kubu 02 yang diwakili oleh Bambang Widjajanto, Denny Indrayana dan Iwan Satriawan bersama 5 komisioner LPSK membicarakan langkah yang lebih jauh terkait kemungkinan kebijakan MK.
“Kalau kita bicara soal itu lebih jauh bagaimana. Kira-kira advis LPSK seperti apa terhadap posisi yang ada saat ini. Itu yang kami diskusikan, makanya harus koordinasi ke MK,” kata Rully.
Bambang Widjojanto selaku ketua tim kuasa hukum Prabowo turut menambahkan bahwa mereka akan segera membuat surat kepada Mahkamah Konstitusi. Bambang berharap surat ini dapat memastikan proses pemeriksaan saksi dan ahli di MK dibebaskan dari rasa ketakutan.
“Banyak saksi yang ingin mengajukan kesaksiannya tapi apa bisa dijamin keselamatannya sebelum saat dan sesudah? Itu pertanyaannya. Kita ga bisa memastikan itu kita harus tanya kepada lembaga yg punya otoritas utk itu dan berkonsultasi,” kata Bambang.