JAKARTA (JOGLOSEMARNEWS.COM )-Penahanan mantan Danjen Kopassus, Mayjen (Purn) Soenarko dengan tuduhan penyeludupan senjata untuk digunakan dalam kerusuhan aksi massa pada 21-23 Mei 2019 mendapat protes dari sejumlah mantan purnawirawan TNI, sejawat Soenarko.
Para purnawirawan TNI dan tim kuasa hukum Soenarko menyampaikan pembelaan terhadap tuduhan tersebut. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta, Jumat (31/5/2019). “Kami meluruskan isu atau berita miring yang dituduhkan kepada Mayor Jenderal TNI purnawirawan Soenarko. Semua tidak benar,” kata kuasa hukum Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu.
Soenarko kini ditahan di rumah tahanan militer di Guntur, Jakarta Selatan. Dia ditangkap dan ditahan atas tuduhan kepemilikan senjata ilegal jenis M4. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan senjata itu berasal dari Aceh. Pemerintah menyebut senjata itu ada kaitannya dengan rencana aksi 22 Mei 2019.
Nasib yang menimpa Soenarko itu mengundang solidaritas sesama purnawirawan. Sejumlah purnawirawan ikut hadir dan bersuara dalam konferensi pers itu. Di antaranya mantan Kepala Staf Umum TNI Letnan Jenderal (purn) Johannes Suryo Prabowo, mantan Kepala Badan Intelijen Angkatan Bersenjata Republik Indonesia Mayor Jenderal (purn) Zacky Anwar Makarim.
Kemudian, mantan Perwira Pembantu Madya (Pabandya) bidang Pengamanan Komando Daerah Militer Iskandar Muda Kolonel Infanteri (purn) Sri Radjasa Chandra, mantan Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Letnan Jenderal TNI (purn) Yayat Sudrajat, dan lainnya.
Zacky Anwar Makarim menjelaskan bahwa senjata yang disebut dibawa dari Aceh itu bukan M4. Dia menjelaskan bahwa senjata yang masuk ke Aceh adalah senjata yang sebelumnya dipakai dalam Perang Vietnam, yakni M16. Itu pun, kata dia, sudah dimodifikasi.
Yayat Sudrajat menyebut senjata M16 itu sudah seperti rongsokan lantaran usianya sudah tua. “Itu senjata busuk dan sudah dimodifikasi,” kata dia.
Ada sejumlah poin yang disampaikan Ferry mewakili tim kuasa hukum Soenarko. Pertama, dia mengatakan Soenarko tak pernah memasukkan senjata M16 A1 maupun M4 Carbine ke Indonesia. Kedua, Soenarko tak pernah membuat senjata M16 A1 maupun M4 Carbine itu.
Soenarko juga disebut tak pernah menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, mencoba menyerahkan, menguasai senjata M16 A1 maupun M4 Carbine itu. Ferry juga mengklaim mantan Komandan Panglima Daerah Militer Iskandar Muda itu tak pernah membawa, mempunyai persediaan, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, serta menggunakan senjata itu.
Ferry mengatakan kliennya tak memiliki kaitan sama sekali dengan kericuhan dalam aksi massa 22-23 Mei 2019 lalu yang digelar di kawasan kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum oleh para pendukung pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menolak hasil pemilihan presiden 2019.
Dalam Majalah Tempo edisi 26 Mei 2019, pengiriman senjata Soenarko dari Aceh terbongkar pada 15 Mei. Namun, baru lima hari kemudian tim gabungan Kepolisian Besar Republik Indonesia dan polisi militer memeriksaa Soenarko. Pada Senin malam, 20 Mei, Soenarko awalnya dipanggil sebagai saksi untuk dua orang lainnya, ZN dan BP, di markas Pusat Polisi Militer TNI di Cilangkap, Jakarta Timur.
BP adalah seorang tamtama berpangkat prajurit kepala yang membawa paket itu dari Aceh. Sedangkan ZN ialah sersan mayor yang menunggu paket itu di Bandara Soekarno-Hatta.
Menurut narasumber yang mengetahui pemeriksaan itu, Soenarko mengakui senjata yang dipaketkan dari Aceh adalah miliknya. Kepada penyidik dia mengatakan ingin memperbaiki senjata tersebut. “Saya mau memperbaiki senjata itu, tapi memang tak ada surat-suratnya,” kata Soenarko, dikutip dari Majalah Tempo edisi 26 Mei.
Ihwal rencana memperbaiki senjata ini dibenarkan oleh JS Prabowo dan Zacky Anwar Makarim. Mereka mengatakan, Soenarko ingin memperbaiki senjata itu untuk kemudian disumbangkan ke museum Kopassus. “Saya pernah dengar 2009 dia bilang ada senjata unik. Nanti saya minta kirim buat masukkan (museum) Kopassus,” kata JS Prabowo.(JSNews)