Beranda Umum Nasional Saksi Prabowo-Sandi di MK Dijebloskan ke Penjara

Saksi Prabowo-Sandi di MK Dijebloskan ke Penjara

Tempo.co
Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Salah seorang saksi Prabowo-Sandiaga di sidang perselisihan di Mahkamah Konstitusi (MK),
Rahmadsyah, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Labunan Ruku, Kabupaten Batubara.

Ia mulai menjalani masa pengenalan lingkungan atau Mapenaling di penjara tersebut.

Rahmadsyah sebelumnya sudah berstatus terdakwa dan menjadi tahanan kota dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) saat Pilkada Kabupaten Batubara 2018.

“Saudara Rahmadsyah kami masukkan ke ruangan masa pengenalan lingkungan atau mapenaling selama 7 hari hingga 30 hari terhitung sejak kemarin petang. Sebelumnya kami periksa kondisi kesehatannya,” kata Pelaksana tugas Kepala Lapas Labuhan Ruku Tapianus Antonius Barus, Rabu (26/6/2019).

Barus menjelaskan, status Rahmadsyah sebagai tahanan titipan Pengadilan Negeri Kisaran.

“Rahmadsyah belum divonis. Statusnya di LP Labuhan Ruku sebagai tahanan titipan yang setiap sidang akan dikeluarkan dari LP,” ujar Barus.

Baca Juga :  Menyusul Penahanan Hasto, Megawati Instruksikan Kepala Daerah PDIP Tunda Retret di Akmil Magelang

Penetapan status Rahmadsyah menjadi tahanan disampaikan oleh ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara Rahmadsyah di ruang Cakra Utama Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, kemarin.

Humas Pengadilan Negeri Kisaran, Miduk Sinaga menjelaskan majelis hakim memiliki kewenangan menetapkan tahanan rumah, tahanan kota hingga tahanan titipan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.

Apalagi, Rahmadsyah, ujar Sinaga dua kali mangkir saat sidang di Pengadilan Negeri Kisaran.

“Diketahui terdakwa sudah dua kali tidak hadir sidang tanpa alasan yang jelas,” kata Sinaga.

Sebelumnya Rahmadsyah membikin heboh sidang di Mahkamah Konstitusi. Saksi di kubu Prabowo tersebut mengaku tidak mendapat izin majelis hakim bersaksi disidang MK. Padahal status Rahmadsyah sebagai terdakwa dan menjadi tahanan kota PN Kisaran.

Baca Juga :  Heroik! Polres Asahan Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu dalam Baku Tembak Dramatis

www.tempo.co