JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

Sjamsul Nursalim dan Isteri  Tersangka Korupsi BLBI dengan  Kerugian Negara Rp 4,58 T

ilustrasi / tempo.co
   
ilustrasi/tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih S. Nursalim telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)   sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemenuhan kewajiban obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Penetapan tersangka pemegang kendali saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) itu merupakan pengembangan dari kasus tersebut.

“Sebelumnya KPK telah memproses satu orang, yaitu Syafruddin Arsyad Tumenggung, hingga putusan di tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2019).

Kasus BLBI merupakan kasus korupsi yang berkaitan dengan dana talangan yang diberikan pemerintah saat krisis keuangan pada 1997. Ada 48 bank komersil bermasalah akibat krisis yang akhirnya mendapat bantuan talangan lewat skema BLBI.

Total dana talangan BLBI yang dikeluarkan sebesar Rp 144,5 triliun. Kendati demikian, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan diperkirakan sekitar 95 persen dana tersebut ternyata diselewengkan.

Adapun, KPK diketahui telah mengusut kasus ini sejak 2018, namun baru menyeret nama mantan Ketua BPPN Syarifuddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka pada April 2017.

Baca Juga :  Sudah 3 Kali Dapat Peringatan Keras, Giliran Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Atas Tindakan Asusila

Pada September 2018, Syarifuddin telah divonis bersalah oleh Pengadilan Korupsi dan dijatuhi hukuman penjara 13 tahun.

Dalam putusan vonis, hakim menyatakan Syafruddin melakukan perbuatan korupsi bersama dengan Sjamsul dan Itjih sehingga merugikan negara Rp 4,58 triliun.

Dalam putusan itu, disebut pula nama Dorodjatun Kuntjoro Jakti, bekas Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan.

Sebelum Sjamsul dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka, pada Februari 2019, KPK telah lebih dulu mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan.

KPK mengirimkan surat di tiga lokasi di Singapura satu di Jakarta. Sebab, sejak Mei 2002, Sjamsul dan istrinya tinggal di Singapura.

“KPK memberikan ruang terbuka untuk Sjamsul dan Itjih memberikan keterangan, informasi, bantahan atau bukti lain. Namun hal tersebut tidak dimanfaatkan oleh yang bersangkutan,” ucap Laode.

Dikutip dari Majalah Tempo edisi 10-16 Juni 2019, Sjamsul dan istrinya sudah diusulkan oleh penyidik KPK untuk ditetapkan sebagai tersangka pada medio 2015.

Penyidik menyampaikan usul tersebut dalam gelar perkara yang saat itu dipimpin oleh pelaksana tugas Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki. Namun, surat perintah penyidikan itu terganjal habisnya masa tugas pimpinan KPK saat itu.

Baca Juga :  Dituduh Catut Nama Dosen Malaysia, Ini Bantahan Dekan UNAS

Selain itu, sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Sjamsul diketahui telah menggugat Badan Pemeriksa Keuangan secara perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang. Gugatan ini diajukan terkait audit investigatif BPK mengenai kerugian negara dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas BLBI.

Seperti dikutip dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Tangerang, Sjamsul mendaftarkan gugatannya pada Selasa, 12 Februari 2019 dengan nomor perkara 144/Pdt.G/2019/PN Tng. Dia mendaftarkan gugatan itu melalui pengacaranya, Otto Hasibuan.

Dalam laman itu tercatat pihak Tergugat I adalah I Nyoman Wara, auditor BPK. Dia sempat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang perkara korupsi penerbitan SKL BLBI dengan terdakwa mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad. Sementara Tergugat II adalah BPK.

Dalam gugatan ini Sjamsul menuntut supaya hakim memutuskan hasil audit BPK itu tidak sah.

“Sidangnya masih berlangsung,” kata Otto.

Sedangkan sidang pembacaan gugatan itu rencananya bakal digelar pada Selasa (12/6/2019) di PN Tangerang, Jawa Barat.

www.tempo.co

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com