Beranda Daerah Semarang Akhir Petualangan Raja Maling Asal Kecamatan Dukun Magelang. Puluhan Kali Sukses, Suparman...

Akhir Petualangan Raja Maling Asal Kecamatan Dukun Magelang. Puluhan Kali Sukses, Suparman Akhirnya Terciduk di Aksi ke-25 

Foto/Humas Polda
Foto/Humas Polda

MAGELANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Tak ada kejahatan yang sempurna. Pepatah itu agaknya klop untuk menggambarkan kisah pelaku pencurian rumah kosong bernama Suparman (44). Petualangan karyawan asal Desa Sengi, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang itu harus berakhir kemarin.

Sepak terjangnya sebagai pencuri dan sudah belasan kali lolos, akhirnya terhenti di aksi ke-25.

Suparman ditangkap oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Bayu Piji Hariyanto, di rumahnya, Kamis (27 Juni 2019) sekitar pukul 15.30 WIB.

Terakhir tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah Korban Mivtakul Hamam Winata (40), warga Dusun Noyogaten, RT 001/012, Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang hari Rabu, 8 Mei 2019 sekitar pukul 19.30 WIB.

Pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk rumah dengan mencongkel jandela di saat rumah kosong di tinggal sholat teraweh dan berhasil mengambil barang berharga yang tersimpan di almari dalam kamarnya dengan kerugian kurang lebih Rp 60 juta.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jateng Sepakat Tak Ada Pembatasan Pasokan Susu dari Peternak ke Industri Pengolahan. Tata Kelola Produksi Juga Diperbaiki

“Penangkapan tersebut merupakan hasil dari peneyelidikan petugas dan informasi masyarakat. Setelah Polsek Ngablak Polres magelang mendapatkan laporan adanya pencurian, kemudian Tim Resmob melaksanakan olah TKP dan dilanjutkan penyelidikan, sehingga Petugas mendapat satu kesimpulan pelaku mengarah kepada Suparman,“ terang Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho SIK, dalam siaran press dengan wartawan, Jumat (28/6/2019).

Ketika penangkapan dan dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui semua perbuatanya kemudian pelaku diglandang ke Polres Magelang guna di lakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Dalam pengembanganya pelaku mengakui telah melakukan aksinya di 25 TKP. Di antaranya di Wilayah Grabag, Ngablak, Pakis dan berhasil membawa kabur diantaranya peralatan perkantoran diantaranya Laktop, LCD Coumputer, HP, perhiasan.

Baca Juga :  Gandeng KPID, Kemenag Jateng Akan Pantau Siaran Keagamaan

Sedangkan dalam aksinya tersangka menggunakan sarana Sepeda motor Hoda Merk Revo, 2 (dua) buah Obeng (alat yang digunakan untuk mencongkel) yang kini semuanya telah diamankan di Polres Magelang. JSnews