Beranda Daerah Sragen Bawa Kabur Rp 156 Juta, Pembobol Konter di Sragen Wetan Ditembak Polisi....

Bawa Kabur Rp 156 Juta, Pembobol Konter di Sragen Wetan Ditembak Polisi. Tersangka Bobol Genting dan Gasak Puluhan HP

Tersangka pembobol konter HP yang ditembak polisi saat dihadirkan di Mapolres kemarin. Foto/Wardoyo
Tersangka pembobol konter HP yang ditembak polisi saat dihadirkan di Mapolres kemarin. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Sragen sukses mengungkap pelaku pembobolan konter HP di Sragen Wetan. Pelaku yang sempat 10 hari bersembunyi, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan saat hendak ditangkap.

Tersangka diketahui bernama Purwanto alias Senin alias Wanto (46). Bandit itu ditangkap di rumahnya Desa Tanjungsari, Jogorogo, Ngawi, Jawa Timur.

Pelaku dibekuk setelah melalui serangkaian penyelidikan hampir 10 hari sejak kejadian pada 15 Juni 2019 silam.

Kapolres Sragen, AKBP Yimmy  Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Harno mengungkapkan, tersangka dibekuk setelah melalui serangkaian penyelidikan oleh tim unit operasional.

Dari penyelidikan itu, kemudian petugas mengantongi nama, yang tak lain adalah residivis dalam kasus serupa. Berbekal itulah, tim berhasil menangkap tersangka di rumahnya.

Ia menguraikan, kasus pencurian ini terjadi sabtu 15 juni 2019 lalu. Dari data yang di himpun, pelaku melakukan aksinya dini hari pukul 02.00 WIB. Dari pencurian itu, pelaku berhasil membawa kabur berbagai merk HP, puluhan juta uang tunai serta berbagai macam acecories HP, dengan total seharga Rp 156,6 juta rupiah.

Baca Juga :  DLH Sragen Ajak Warga Tukar Botol Plastik dengan Bibit Tanaman dan Pupuk Diadakan Rutin Setiap Minggu di Car Free Day Sragen

“Pelaku beraksi sendirian. Modusnya masuk dengan membobol genting,” papar AKP Harno saat memimpin konferensi pers di Mapolres kemarin.

Dari lokasi konter HP di Sragen Wetan itu, pelaku menggasak 46 unit handphone berbagai merk beserta acesoris dan uang tunai sebesar Rp 15,4 juta.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Sragen untuk dilakukan penyidikan. Pelaku bakal dijerat dengan pidana sebagaimana di maksud pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca Juga :  Calon Bupati Sragen 02 Sigit Pamungkas Nyoblos di Kampung Halaman Kedawung

“Tersangka terpaksa kita tembak karena berusaha melawan saat diamankan petugas,” terang AKP Harno. Wardoyo