Beranda Daerah Karanganyar Begal Sadis di Gondangrejo Karanganyar Akui Istrinya Sedang Hamil. Mengaku Nekat Mbegal...

Begal Sadis di Gondangrejo Karanganyar Akui Istrinya Sedang Hamil. Mengaku Nekat Mbegal Karena Pingin Punya Ini.. 

Tersangka saat diamankan di Polres Karanganyar. Foto/Wardoyo
Tersangka saat diamankan di Polres Karanganyar. Foto/Wardoyo

KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM Aksi begal sadis yang menyasar korban perempuan di jalan sepi Gondangrejo, Karanganyar, membuka fakta baru. Pelaku yang dikenal sebagai buruh bangunan itu mengaku kepepet dan nekat mbegal karena ingin punya HP.

Begal biadab itu diketahui bernama Yanuar Eko Prasetyo (26) warga Dukuh Padokan 4/4, Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Boyolali.

Ia pun akhirnya ditangkap setelah memperdaya korban seorang ibu muda bernama Murni (22) asal Dukuh Sidomulyo, Desa Dayu, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar.

Penangkapan begal sadis itu terungkap saat digelar konferensi pers di Mapolres Karanganyar, tadi siang. Kapolres Karanganyar AKBP Catur Gatot Efendi melalui Kasat Reskrim AKP Dwi Haryadi mengungkapkan aksi begal itu terjadi di

jalan umum antara Desa Dayu dengan Desa Rejosari, tepatnya di Jembatan sebelah utara Balai Desa Rejosari, Gondangrejo, Karanganyar.

Di hadapan polisi, tersangka mengaku sudah berkeluarga dan memiliki 1 anak. Bahkan saat ini istrinya sedang mengandung anak keduanya.

Ia berdalih melakukan aksi nekat karena dirinya mengaku tidak memiliki handphone.

“Dulu pernah masuk juga di Rutan Boyolali. Hp ini bukan untuk dijual tapi buat saya sendiri. Karena saya gak punya  HP,” ungkap pria yang sehari – hari bekerja sebagai buruh bangunan.

Insiden begal terjadi di siang hari sekitar pukul 13.00 WIB. Kronologinya, siang itu korban dalam perjalanan naik sepeda motor.

Sesampai di lokasi kejadian yang agak sepi, korban kemudian berhenti karena mendadak teleponnya berbunyi.

Saat sedang menerima telepon, mendadak ia didekati tersangka yang mengendarai sepeda motor Honda Beat. Sejurus kemudian, tersangka merebut paksa handphone merek Vivo milik korban. Tersangka juga mengancam akan membunuh korban jika melawan.

“Korban sempat berusaha melawan dan mempertahankan HPnya. Sehingga terjadi tarik menarik. Korban juga sempat memegang lengan tersangka akibatnya korban dipukul dan dadanya membentur setang sepeda motor,” papar Kasat Reskrim kepada wartawan.

Korban yang terpukul dan sesak terbentur setang, akhirnya tak berdaya. Pelaku berhasil merampas handphone milik korban tersebut dan melarikan diri.

Korban kemudian melapor ke Polsek Gondangrejo, tidak menunggu lama tim dari reskrim Polsek Gondangrejo bersama tim Sambernyawa Polres Karanganyar  langsung melakukan penyelidikan.

Dengan menggunakan tekhnologi,  tim bisa mengetahui keberadaan pelaku melalui HP yang di rampasnya.

“Kita mengamankan tersangka bersama barang bukti, melalui pelacakan IT yang dilakukan oleh tim Sambernyawa Polres Karanganyar,” lanjutnya.

Pelaku saat ini sudah diamankan, termasuk  barang buktinya dan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Wardoyo