Beranda Daerah Sragen Bupati Sragen Sebut Ada Sanksi Bagi Pejabat Eselon III Yang Tak Mau...

Bupati Sragen Sebut Ada Sanksi Bagi Pejabat Eselon III Yang Tak Mau Ikut Seleksi Lelang Jabatan Eselon II. Apa Sanksinya? 

Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Foto/Wardoyo
Kusdinar Untung Yuni Sukowati. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengingatkan agar semua pejabat eselon III A dan B untuk mengikuti lelang jabatan secara terbuka atau open biding untuk mengisi enam jabatan eselon II yang saat ini kosong.

Sanksi pun akan diberikan bagi mereka yang sudah memenuhi syarat namun tak ikut seleksi lelang jabatan.

Apa sanksinya?

“Sanksinya, saya masih bupati. Harap dicatat saya bupati,” ujarnya ketika berbincang dengan wartawan di Pendapa Rumdin Bupati belum lama ini.

Menurut bupati, dengan semua pejabat eselon III ikut lelang jabatan, maka akan memudahkannya dalam mencari calon pejabat eselon II sekaligus memberi banyak pilihan.

Lebih dari itu, kewajban ikut seleksi itu untuk mengukur kapasitas serta menjaga roda regenerasi dan jenjang karier para PNS sendiri.

“Semua pejabat eselon III A dan B. Supaya mereka juga bisa melihat kompetensi dirinya. Apa mau stagnan, nggak ada peningkatan karier?” tuturnya.

Baca Juga :  Kampanye Terbuka Paslon 02 Sigit-Suroto di Sragen Libatkan Banyak Anak-anak, Bawaslu Langsung Beri Peringatan Melalui Pembawa Acara di Panggung

Seperti diketahui, enam jabatan eselon II yang akan dilelang itu antara lain, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Linmas (Kesbangpolinmas).

Yuni mengisyaratkan lelang jabatan akan segera dimulai bulan Juli ini. Sehingga dalam waktu maksimal tiga bulan, kekosongan bisa segera terisi pejabat baru.

“Start mulai bulan ini. Panitia kita siapkan, termasuk koordinasi dengan Komite ASN. Kita prosedural termasuk mutasi pejabat eselon II ini juga atas rekomendasi KASN,” tandasnya.

Sementara, Sekda Tatag Prabawanto menambahkan keharusan ikut lelang jabatan itu juga untuk membantu jenjang karier pejabat sendiri dan persiapan regenerasi. Sebab ke depan, pejabat eselon II yang ada saat ini pun juga akan berakhir tugas dan harus diisi oleh generasi berikutnya.

Baca Juga :  Dukung Program Presiden Prabowo, Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi Hadiri Peluncuran Gugus Tugas Pendukung Ketahanan Pangan di Kecamatan Ngrampal

“Dengan semua ikut, maka nanti pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini bupati, akan punya tolok ukur kapasitas dan kompetensi masing-masing pejabat,” tandasnya. Wardoyo