SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi pungli bantuan alat mesin pertanian (Alsintan) Sragen Selasa (30/7/2019) siang menyisakan cerita lain.
Kedua tersangka yakni mantan Kasie Alsintan Dinas Pertanian Sragen, Sudaryo (58) dan THL POPT Distan Sragen, Setyo Apri Surtitaningsih (45) menunjukkan roman berbeda.
Selepas menjalani pemeriksaan di ruangan Kasie Pidsus Kejari Sragen, kedua tersangka kemudian keluar untuk dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sragen.
Mereka hadir dengan didampingi kuasa hukum masing-masing. Sudaryo juga didampingi anaknya sedangkan Apri hanya pengacaranya saja.
Setelah sempat diperiksa hampir satu jam, sekitar pukul 12.00 WIB, Sudaryo dan Apri sama-sama keluar dari ruangan Pidsus.
Begitu melihat kerumunan wartawan di depan ruangan, Sudaryo langsung pasang posisi menunduk di belakang pengacaranya. Namun sebelum sampai pintu keluar, ia sempat memeluk dan menciumi anak laki-lakinya yang menunggu di ruangan lobi depan.
Sejenak kemudian Sudaryo langsung menuju ke mobil Kejari Sragen.
Sementara, sepanjang jalan dari ruangan Pidsus menuju mobil, Apri hanya menunduk dan menutupi wajahnya dengan tas kecil.
“Kalau tersangka Apri tadi datang dengan didampingi suaminya. Tapi nunggu di LP,” ujar pengacara Apri, Mugiyono.
Kedua tersangka mengenakan rompi merah bertuliskan tahanan Pidana Khusus Kejari Sragen. Sesampai di mobil tahanan, keduanya langsung diantar ke Lapas Sragen.
Kajari Sragen, Syarief Sulaeman melalui Kasie Pidsus, Agung Riyadi, Selasa (30/7/2019) mengatakan keduanya akan ditahan 20 hari ke depan sampai tanggal 18 Agustus 2019. Karenanya, sebelum tanggal 18 Agustus, pihaknya menarget berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan negeri Tipikor Semarang.
“Modusnya bantuan hibah Alsintan dari pemerintah yang harusnya diberikan cuma-cuma ke kelompok tani, tapi oleh yang bersangkutan dimintai uang sebagai imbalan,” tuturnya.
Selain menerima pelimpahan tersangka, Kejari juga menerima limpahan berkas perkara. Termasuk barang bukti diantaranya kuitansi penyetoran uang dan alat mesin pertanian.
“Kedua tersangka dijerat dengan pasal Gratifikasi. Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman maksimal seumur hidup paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. Wardoyo