MAGELANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mantan aparatur pemerintahan dengan jabatan Sekretaris Kecamatan (Sekcam), Abudhari Tri Putro (64) dibekuk polisi lantaran kasus penipuan.
Warga Dusun Krapyak, Desa Paremono, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang itu disangka menipu dengan modus menjanjikan korbannya masuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di berbagai intansi di Provinsi Jawa Tengah dengan sejumlah uang.
Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengatakan, tersangka merupakan pensiunan PNS Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang dengan jabatan terakhir Sekcam.
Kasus itu terungkap ketika salah satu korban, Supriyono, warga Cilacap Utara, melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Salaman, Kabupaten Magelang, Januari 2019.
Korban merasa tertipu karena dijanjikan tersangka bisa masuk PNS. Namun, tidak kunjung terwujud. Padahal korban sudah menyetor uang hingga Rp 165 juta kepada tersangka.
“Korban dan tersangka bertemu 30 Juni 2012, korban menyerahkan berkas penerimaan persyaratan CPNS dan bukti transferan Rp 85 juta kepada tersangka. Kemudian tanggal 29 September 2012 korban transfer lagi Rp 80 juta,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Magelang, Selasa (16/7/2019).
Namun, sampai 2019 janji pelaku tidak terealisasi sehingga korban melaporkan kasus tersebut ke polisi.