Beranda Daerah Sragen Habiskan Biaya Hingga Miliaran, Berapa Gaji Anggota DPRD Sragen? Ini Daftar Terbaru...

Habiskan Biaya Hingga Miliaran, Berapa Gaji Anggota DPRD Sragen? Ini Daftar Terbaru Gaji Anggota dan Pimpinan DPRD Sragen

Kondisi depan pintu gerbang kantor DPRD Sragen. Foto/Wardoyo
Kondisi depan pintu gerbang kantor DPRD Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Pertarungan panas kontestasi politik Pileg 2019 sudah berakhir 17 April lalu. Meski masih menunggu penetapan KPU, bayangan anggota DPRD yang jadi dan perolehan suara sudah bisa terlihat. 

Total ada 45 kursi empuk yang tersedia di DPRD Sragen. Sudah bukan rahasia, mayoritas DPRD yang terpilih dikabarkan menghabiskan dana ratusan juta hingga miliaran rupiah. 

Lantas berapa gaji anggota DPRD Sragen hingga para legislator itu rela menghabiskan dana hingga miliaran untuk meraih kursi?

Sekretaris DPRD Sragen, Joko Saryono mengatakan berdasarkan PP 18, gaji  anggota DPRD Sragen setiap bulan total bisa menerima sekitar Rp 30 juta. 

Jumlah itu sudah termasuk tunjangan perumahan, tunjangan transport, tunjangan insentif komunikasi hingga tunjangan kesehatan.

Baca Juga :  Puluhan Warga Desa Ngargosari Sumberlawang Sragen Berburu Entung Jati, Dimasak Rica-Rica hingga Dijual Mentah Rp15.000 per Gelas

“Untuk anggota setiap bulan sekitar Rp 30 juta. Itu sudah gaji pokok dan termasuk tunjangan lainnya,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM kemarin.

Sementara untuk pimpinan DPRD yakni Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD ada perbedaan sedikit di tunjangan.

Untuk unsur pimpinan, Joko menyebut gaji bulanan bisa mencapai sekitar Rp 35 juta. Angka itu juga termasuk tunjangan-tunjangan baik tunjangan perumahan, transport maupun tunjangan komunikasi.

“Untuk unsur pimpinan, ketua dan wakil ketua sama,” terangnya.

Joko menambahkan untuk sementara, besaran gaji dewan itu belum ada kenaikan. Aturan mengenai besaran gaji itu masih mengacu pada PP yang sama dan hingga kini belum ada perubahan atau kenaikan. Wardoyo

Baca Juga :  Satuan Narkoba Polres Sragen Tangkap Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Obat Berbahaya Lainnya