GUNUNGKIDUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Cinta tak berbatas usia. Demikian ungkapan yang dapat disematkan pada pasangan lansia, Kiman Mitro Wiyono dan Sutinah ini.
Pasalnya, pria berusia 88 tahun itu mempersunting pujaan hatinya yang sudah berusia 75 tahun. Peresmian hunungan cinta itu dikekalkan dalam sebuah pernikahan suci pada Kamis (27/6/2019) lalu.
Pernikahan itu berlangsung di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Semin, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta.
Kiman mengaku jatuh cinta pada pandangan pertama sudah sejak dua tahun silam, lantaran janda yang tidak dikaruniai anak itu sering lewat di depan rumah.
”Saya mencintai dia sejak dua tahun silam dan saat menyampaikan maksud ternyata gayung bersambut hingga pelaminan,” kata kakek Kiman Mitro.
Jatuh cinta ternyata tidak memandang usia, Kiman Mitro Wiyono mengaku kesengsem sang pujaan hati lantaran tresna merga saka kulina dan menyadari beberapa tahun hidup sendiri menduda.
Kiman Mitro mengaku tiga kali menikah tetapi tidak satu pun mantan istri-istrinya itu memberinya anak.
Sementara Sutinah, yang tinggal di Dusun Pencil, Bendung, Semin yang rumahnya dengan suami barunya berjarak beberapa ratus meter juga merupakan seorang janda yang tidak memiliki anak.
”Nasib kami sama, Sutinah yang menjanda sejak 2 tahun silam lantaran suaminya meninggal, juga tidak memiliki anak,” katanya.
Laiknya pasangan mudamudi, begitu Kiman Mitro menyampaikan maksud, Sutinah pun ternyata tidak menolak ajakan pria yang dicintainya itu.
Perjalanan cinta pun berjalan lancar, bahkan Kiman mengaku sering bertandang ke rumah Sutinah.
Suatu sore, ia disuruh ke rumah Sutinah, ternyata di sana sudah banyak orang termasuk kepala dusun maupun RT/RW.
Alhasil pasangan janda dan duda ini disarankan untuk menikah dengan harapan agar masing-masing tidak hidup sendirian.
”Dasar kita samasama cinta, kami berdua memang saling cinta, akhirnya kami sanggup untuk dinikahkan,” ucapnya.
Persiapan dilakukan keluarga dan masyarakat, hingga pada akhirnya Kamis (27/06/2019) dilangsungkan ijab qobul di KUA Semin, disaksikan tetangga dan keluarga masing-masing pihak.
Dengan mas kawin uang tunai Rp 150.000 di hadapan banyak orang, keduanya dinyatakan sah dan menjadi pasangan resmi.
Kendati untuk surat-surat pernikahan lainnya masih dalam proses pihak KUA, mereka mengaku bahagia.
”Kami pasangan berbahagia, setidaknya hidup bersama dan saling tolong-menolong dalam menjalani sisa-sisa hidup,” katanya.
Kasi Pelayanan Desa Bendung Sukirno membenarkan adanya warga Widoro Lor dan Pencil yang menikah di usia yang tak lazim atau sudah cukup tua.
Lantaran tidak ada keluarga inti yang bisa menjadi wali, maka secara keseluruhan dipasrahkan pada wali hakim yang ada. Dari masyarakat setempat pun mendukung sepenuhnya pernikahan pasangan lanjut usia (Lansia) ini.
Peristiwa ini sebenarnya bukanlah kali pertama warga Bendung menikah di usia lanjut. Beberapa tahun silam, menurut Sutikno, juga sempat terjadi pernikahan di usia tua.