SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Seorang calon penumpang pesawat udara di Bandara Internasional Adi Soemarmo terpaksa harus berurusan dengan pihak keamanan bandara, Minggu (30/6/2019).Pasalnya, calon penumpang atas nama Eka Tri Haryanto tersebut mengaku membawa bom.
Kejadian tersebut bermula saat warga Gunung Pati Semarang tersebut memasukkan barang ke cabin. Ketika ditanya oleh crew pesawat isi dari barang bawaannya, Eka yang rencananya menumpang maskapai Citilink rute oenerbangan Solo-Halim Perdanakusuma tersebut menjawab barang yang dibawa adalah Bom Effect. Mendengar jawaban Eka crew pesawat langsung melaporkan kepada Aviation Security Airlines dan selanjutnya melaporkan ke Avsec Security Angkasa Pura I.
“Avsec Security PT. Angkasa Pura I membawa Eka ke Posko Security. Dengan berkoordinasi dengan Intel AU, POM AU dan Airport Duty Manager, Team Leader Avsec Security melakukan Interograsi terhadap Eka. Citilink rute Solo-Halim sendiri dijadwalkan terbang pukul 08.15 WIB,” urai General Manager Bandara Internasional Adi Soemarmo, Abdullah Usman, Minggu (30/6/2019).
Usman menambahkan, perilaku Eka tersebut merupakan tindakan melanggar hukum. Sesuai dengan Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan), semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong, merupakan tindakan melanggar hukum.
“Dalam pengakuannya, Eka menyampaikan bahwa apa yang dikatakan terkait Bom adalah bercanda. Dan saat ini Pelaku bercanda soal membawa Bom di dalam pesawat pada penumpang Citilink telah diserahkan ke Pos Induk POM dan telah diserahkan ke Polsek Ngemplak,” punfkas Usman. Triawati PP